SUKABUMIUPDATE.com - Polda Metro Jaya memberikan kepastian jika kasus keracunan di Bekasi yang sebabkan ibu dan 2 anaknya tewas adalah pembunuhan berencana.
Kepastian tindak pidana dalam kasus keracunan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Kasus Bekasi merupakan tindak pidana yang mengarah pada pembunuhan berencana," kata Trunoyudo di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023, seperti dikutip dari Antara via Tempo.co.
Baca Juga: Ibu dan 2 Anak Tewas Jadi Korban Keracunan di Bekasi, Keberadaan Suami Jadi Misteri
Namun Trunoyudo tidak menjelaskan detail pembunuhan berencana terhadap satu keluarga tersebut. Siapa pelaku kejahatan yang menewaskan tiga dari 5 korban keracunan juga belum disebutkan.
Penjelasan kasus itu akan disampaikan Polda Metro Jaya dalam konferensi pers pada Kamis sore, pukul 16.30.
Sebelumnya diketahui satu keluarga yang berjumlah lima orang ditemukan tergeletak di rumah kontrakannya di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi pada Kamis, 12 Januari lalu. Mereka diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan.
Baca Juga: Jadwal Tayang Preman Pensiun 8, Simak Info Terbarunya Langsung dari Sang Sutradara
Tiga dari lima korban meninggal, yaitu seorang ibu berinisial AM (40) dan kedua putranya, RAM (23), dan MR (17).
Dua korban keracunan yang selamat adalah anak perempuan AM, yaitu NR (5) dan adik iparnya, MDS (34). Keduanya masih dirawat di RSUD Bantargebang, Kota Bekasi.
Editor : Reza Nurfadillah