Sukabumi Update

636 Edelweiss Diambil, Melihat Upaya Perlindungan Tanaman Langka di TNGGP

Bunga Edelweiss (Sumber : pixabay.com/@NoName_13)

SUKABUMIUPDATE.com - Edelweis dijuluki sebagai "bunga abadi" karena memiliki waktu mekar cukup lama (jangka waktu hingga 10 tahun). Edelweis si Bunga Abadi ini tidak mudah layu karena kandungan hormon etilen berfungsi mencegah kerontokan kelopak bunga.

Edelweiss hanya berkembangbiak dan tumbuh di daerah pegunungan dengan ketinggian 2000-2900 M diatas permukaan laut. Pertumbuhannya pun memerlukan sinar matahari penuh agar mampu mekar dalam rentang waktu yang sangat lama.

Bunga Edelweiss merupakan tumbuhan endemik zona alpina/montana yang dilindungi dan berada di wilayah pegunungan tinggi Indonesia. Ranca Upas Bandung baru-baru ini viral usai event motor trail merusak lahan budidaya Bunga Edelweiss.

Edelweiss Rawa Ranca Upas BandungEdelweiss Rawa Ranca Upas Bandung (Sumber : Twitter/@Daniellanil)

Namun ternyata, Sukabumi juga tercatat memiliki tempat perlindungan terakhir Bunga Edelweiss, Updaters! Ya, tepatnya di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango atau TNGGP.

Baca Juga: Terjerat Sabu dan Ditangkap Polisi, Permintaan Maaf Ammar Zoni Ke Irish Bella Disorot

Bunga Edelweiss begitu istimewa hingga dilindungi oleh negara dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Bahkan, sebuah penelitian juga pernah mengulas soal perlindungan Edelweiss ini.

Penelitian yang dimaksud adalah buah karya Erwin Owan Hermansyah Soetoto dan Monica Graicila, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, dengan judul "Perlindungan Hukum Bunga Edelweis di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya".

Ironisnya, catatan menunjukkan, sejak Februari hingga Oktober 1988, sebanyak 636 batang telah diambil dari kawasan ini.

Upaya Perlindungan Bunga Edelweiss di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP)

Upaya perlindungan Bunga Edelweiss yang dilakukan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, meliputi delapan aksi sebagai berikut:

  • Pembatasan kuota pengunjung
  • Mengecek palang keluar-masuk kawasan
  • Patroli jalur pendakian
  • Edukasi di Taman Nasional
  • Edukasi ke Sekolah atau Perguruan Tinggi
  • Kampanye
  • Pemetaan di alun-alun suryakencana
  • Perbaikan ekosistem dan pembinaan habitat

Perlindungan Bunga Edelweiss: Hukuman Denda 100 Juta

Bunga Edelweis termasuk tanaman langka yang hampir punah. Perlindungan Bunga Edelweis didasarkan pada tempatnya yang berada di kawasan konservasi.

Baca Juga: Misteri Situs Gunung Padang Cianjur, Wisata Prasejarah di Jawa Barat

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mencantumkan hal tersebut dalam pasal 33 ayat (3), yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam”

Lebih lanjut, ancaman sanksi pidana juga berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan memetik atau mengambil Bunga Edelweiss secara sengaja dari habitat aslinya di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, dalam pasal 40 ayat (2).

"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah)."

Mengenal Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP)

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) adalah sumber daya alam di pegunungan yang digunakan sebagai tempat konservasi sekaligus Taman Nasional. TNGGP dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis dibawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP).

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango termasuk satu dari lima taman nasional pertama di Indonesia.

Pembukaan TNGGP dilakukan sejak tahun 1980 oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization atau UNESCO. Bahkan di tahun 1977, UNESCO telah menetapkan Gunung Gede Pangrango sebagai Cagar Biosfer.

Baca Juga: Badak Heuay dalam Kearifan Lokal Arsitektur Rumah Tinggal, Sunda People Sudah Tahu?

Beralih soal kondisi geografis Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, secara geografis terletak antara 106º51`-107º02` BT dan 6º41`-6º51` LS. Sementara secara Administratif, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango termasuk dalam wilayah tiga Kabupaten, yakni Kabupaten Sukabumi, Cianjur dan Bogor.

Sebenarnya Gunung Gede dan Gunung Pangrango adalah dua gunung yang berbeda, meskipun kawasannya bernama Gunung Gede Pangrango. Ketinggian Gunung Pangrango yaitu 3.019 M diatas permukaan laut sedangkan Gunung Gede berada pada angka 2.958 M di atas permukaan laut.

Puncak Gunung Gede dan Gunung Pangrango terhubung melalui punggung gunung yang berketinggian 2.400 M diatas permukaan laut atau disebut Kandang Badak. Rentang ketinggian tersebut membuat kawasan konservasi TNGGP memiliki keanekaragaman hayati  yang cukup tinggi.

Sumber: E-Journal Ubharajaya

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT