Sukabumi Update

Remisi 208 Napi di Lapas Bandung: Hanya Pengurangan Masa Tahanan, Tidak Bebas!

Ilustrasi. Remisi 208 Napi di Lapas Bandung: Hanya Pengurangan Masa Tahanan, Tidak Bebas! (Sumber : pixabay.com)

SUKABUMIUPDATE.com - Sekitar 208 Narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung diusulkan mendapat Remisi Khusus I (RK I) Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah. Akan tetapi, dari usulan remisi Idul Fitri ini tidak ada narapidana yang diusulkan mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Sebelumnya perlu diketahui, Narapidana/napi atau terpidana/tahanan adalah "orang yang didakwa bersalah atas sebuah kejahatan dan dihukum oleh pengadilan". Seorang napi bisa juga disebut sebagai mereka yang menjalani dan/atau berada dalam masa menjalani Pidana 'hilang kemerdekaan' di Lapas atau 'orang yang menjalani hukuman Pidana'.

Sementara remisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum. Adapun Kamus Hukum yang lain menyebutkan pengertian remisi adalah pengampunan hukuman yang diberikan kepada seseorang yang dijatuhi pidana.

Baca Juga: Viral! Ibu Meninggal Dunia Usai Melahirkan 5 Anak Kembar Laki-laki

Lebih lanjut, seperti melansir dari PMJ News, ada sebanyak 208 Narapidana yang akan mendapat pengurangan masa tahanan. Mereka adalah penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Dari Lapas Kelas I Sukamiskin kami usulkan remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, RK I sebanyak 208 Orang, RK II nihil. Jumlah 208 orang," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnali dalam siaran persnya, dikutip Senin (24/4/2023).

Kata Kurnali, tidak ada penghuni Lapas -mayoritas diisi narapidana kasus korupsi- yang diusulkan mendapat remisi langsung bebas dalam momen Lebaran Idul Fitri 2023 ini.

"Nggak ada yang langsung bebas," ucapnya.

Baca Juga: Shalat Idul Fitri di Az Zaytun Indramayu Viral, Perempuan-Lelaki Satu Shaf

Ia kembali menjelaskan, 208 narapidana yang diusulkan hanya mendapat RK I pada lebaran tahun ini. RK I adalah remisi dalam bentuk pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidananya.

"Sementara RK II artinya setelah mendapat pengurangan remisi langsung bebas pada hari itu juga (pada saat perayaanya). Dan untuk Sukamiskin yang RK II atau bebas langsung nihil," tandasnya.

Sumber: PMJ News

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT