Sukabumi Update

Jual Kode Akses Konten Porno, Mahasiswa Sukabumi Ini Diringkus Polda Jabar

IA, mahasiswa asal Kota Sukabumi yang terjerat kasus jual beli kode akses konten pornografi saat ditampilkan dalam konferensi pers Polda Jabar di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (25/5/2023). (Sumber : Dok. Polda Jabar)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang mahasiswa asal Kota Sukabumi berinisial IA diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat akibat terjerat kasus jual beli kode akses Konten pornografi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus yang menjerat IA tersebut berhasil diungkap Tim Unit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar pada Selasa 8 Mei 2023 lalu.

Saat itu tim tersebut melaksanakan Patroli Siber dan mendapatkan postingan dari akun Facebook milik IA yang menawarkan kode akses ke Aplikasi ZalTV. Aplikasi tersebut diketahui dapat mengakses sejumlah channel TV, Olahraga, film dan video bermuatan konten kesusilaan.

“Hasil Patroli Siber dijadikan bukti awal untuk melakukan pendalaman lebih khusus terkait postingan fim dewasa 18+ di dalam grup Facebook dengan nama “FORUM PARABOLA KITA”, dan didapati nomor kontak 081382560323 yang terdapat dalam postingan facebook IA,” kata Tompo dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Gelar Perkara di Polda Jabar, Kasus Siswa SD Sukabumi Diduga Tewas Dikeroyok

Tompo menuturkan, dalam Aplikasi ZalTV tersebut ditemukan konten video asusila yang memperlihatkan adegan bersetubuh tanpa busana. Berdasarkan fakta temuan tersebut, dilakukan penyelidikan lebih komprehensif dan diketahui bahwa nomor Handphone admin dengan nomor 081382560323 teregister atas nama IA dan saat dilakukan profiling terduga pelaku berada di Kota Sukabumi.

“Pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, penyelidik bertemu dengan IA dan dilakukan klarifikasi, menjelaskan bahwa ZalTV merupakan aplikasi yang dapat mengakses konten streaming channel khusus yang mana isi dari Aplikasi ZalTV tersebut merupakan video-video yang dimasukan oleh user aplikasi (IA) dan dapat diakses oleh seseorang dengan kode akses yang diperjualbelikan,” jelas Tompo.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Okvianto menambahkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka IA adalah dengan membeli akun di aplikasi ZalTV yang berada di luar negeri. Tersangka membuat akun untuk menjadi member dalam platform tersebut dengan membayar sekitar USD 3,65 atau sekitar Rp59 ribu.

“Setelah mendapatkan akses untuk masuk ke ZalTV, kemudian IA mengambil link URL Video yang didapatkan dari internet dengan mengakses situs GitHUB.com untuk mencari link situs-situs streaming yang dapat diakses terutama situs dewasa,” ujar Deni.

“Link URL tersebut dilist dan dimasukan ke dalam Domain Server milik IA dengan mengunakan aplikasi pihak ketiga dengan nama xtGem yang mana IA mengatur channel untuk dapat diakses melalui kode aktivasi yang dijualnya seharga seratus ribu rupiah,” tambahnya.

Menurut Deni, tersangka IA dengan sengaja menjual akses berupa kode aktivasi atau password channel yang dibajaknya dengan harga Rp100 ribu dan mempromosikannya melalui Facebook.

Tersangka IA, lanjut Deni, sudah menjual kode aktivasi tersebut sejak tahun 2019, sehingga kurang lebih 672 kode aktivasi yang di mana setiap satu kodenya dapat diakses 7 orang telah berhasil tersangka jual dalam kurun waktu tersebut.

Adapun hasil dari penjualan tersebut, tersangka mampu meraup cuan kurang lebih sebesar Rp150 juta. Jumlah penghasilan tersebut, kata Deni, digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya kuliahnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 Unit Cpu Merek Hp Intel Core I5 Warna Hitam, 1 Unit Cpu Merek Futura Black N2000 Alcatroz Warna Hitam, 1 Unit Cpu Merek Zyrex Intel Core Cuad Warna Hitam, 1 Unit Layar Monitor Merek Hp Compaq La1751g Warna Hitam Dengan Bingkai Monitor Warna Silver, 3 Unit Layar Monitor Merek Lenovo Warna Hitam, 1 Unit Pemancar Signal Internet Jenis Telkomsel Orbit, 2 Buah Mouse Komputer Kabel Warna Hitam, 2 Buah Keyboard Komputer Kabel Warna Hitam, kabel Komputer Hdmi, Adaptor Komputer dan Kabel Power Supply.

Lalu 25 Sim Card berbagai macam Provider, 1 Unit Hp Merek Infinix Warna Biru Metalik (Pergunaan Untuk Melakukan Transaksi M-Banking), 1 Unit Hp Merek Infinix Warna Silver Biru, 1 Unit Hp Merek Samsung Z Fold Warna Biru Army, 1 Unit Hp Merek Samsung Galaxy S23 Ultra Plus dan 1 Unit Hp Merek Samsung Z Fold 1 Warna Hitam, 1 Buah Buku Tabungan dan Kartu ATM BNI.

Akibat perbuatannya, IA kemudian disangkakan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT