Sukabumi Update

Ribuan Petugas Sensus Pertanian Tahun 2023 Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Penandatanganan perjanjian kerja sama pada Selasa, 6 Juni 2023 di RM Kebon Djati Kota Sukabumi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur, untuk memberikan perlindungan kepada seluruh petugas sensus pertanian tahun 2023.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Kepala BPS Kota Sukabumi, Kepala BPS Kabupaten Sukabumi, dan Kepala BPS Kabupaten Cianjur pada Selasa, 6 Juni 2023 di RM Kebon Djati. Sebanyak 3.729 petugas sensus berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk dua program yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja sejak Juni 2023.

Oki Widya Gandha, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi menyampaikan apresiasi kepada BPS Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur, yang telah peduli terhadap petugas sensus pertanian dengan mendaftarkan seluruh petugasnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Para petugas sensus pertanian juga memiliki risiko saat melakukan sensus, oleh karena itu negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Klaim Rp 244.350.300

Oki menambahkan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak, dengan iuran yang sangat terjangkau manfaat yang akan diterima jika mengalami risiko sangat besar.

Manfaat dari program JKK ini mulai perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis, homecare service, jika meninggal akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan 48x upah, santunan sementara tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama mendapatkan 100% upah hingga program kembali bekerja atau return to work, sedangkan manfaat progam JKM yaitu santunan Rp 42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak mencapai Rp 174 juta.

Penutup Oki menyampaikan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk para pekerja sektor formal melainkan pekerja sektor informal seperti tukang ojek, nelayan, petani, pedagang juga berhak mendapatkan perlindungan agar bisa bekerja dengan tenang dan nyaman.

Sumber: Siaran Pers

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT