Sukabumi Update

Mulai 3 Juli, Jawa Barat Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

Ilustrasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan bea balik nama dan diskon pajak kendaraan bermotor mulai 3 Juli sampai 31 Agustus 2023 | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Kabar gembira untuk Anda yang ingin menyelesaikan masalah pajak kendaraan baik itu lama menunggak maupun ingin balik nama kendaraan. Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menggelar program pemutihan bea balik nama dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Dikutip dari akun instagram resmi Bapenda Jawa Barat, program pemutihan ini berlangsung selama dua bulan yakni mulai tanggal 3 Juli - 31 Agustus 2023.

Terdapat dua program yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pertama bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.

Baca Juga: Cara Cek SPT Tahunan Bagi PNS dan Karyawan, NPWP Aktif Wajib Lapor Pajak!

Pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan dalam program ini. Program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak.

Diskon yang diberikan untuk merupakan pajak kendaraan bermotor adalah khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja.

Program pemutihan di Jawa Barat berlaku mulai 3 Juli 2023. Program ini berlangsung sampai dengan 31 Agustus 2023.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menggelar program pemutihan. Bedanya, Pemprov DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga: Resmi! Tahun Ini Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Cek Aturannya Disini!

Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Di Jakarta, program pemutihan pajak digelar lebih panjang. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan 29 Desember 2023.

Sumber: Tempo.co

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT