Sukabumi Update

Berlaku Mulai 16 Agustus, Ganjil Genap Libur Kemerdekaan di Jalur Puncak

(Foto Ilustrasi) Ganjil genap diberlakukan di ruas jalur Puncak, Bogor. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Satlantas Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas dengan aturan ganjil genap di ruas jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada 16-20 Agustus 2023. Artinya, sistem ganjil genap bakal diberlakukan hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023.

“Betul, kita laksanakan ganjil genap (menuju Puncak) besok sampai Minggu pagi,” ujar KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian, dilansir dari NTMC Polri.

Mengutip tempo.co, sistem ganjil genap di jalur Puncak ini bertepatan dengan libur HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023. Hal itu sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional.

Diprediksi, akan terjadi peningakatan volume kendaraan di Jalur Puncak pada Jumat dan Sabtu. Selain ganjil genap, Satlantas Polres Bogor juga akan memberlakukan sistem one way secara situasional.

Baca Juga: Mulai 9 Juni, Catat Waktu Ganjil Genap yang Berlaku di Jalur Puncak Bogor

“Sesuai dengan Permenhub. Minggu ini libur panjang dan prediksi peningkatan arus di hari Jumat dan hari Sabtu,” tambah Ardian.

Berikut jadwal pemberlakukan sistem satu arah di Jalur Puncak.

- Satu arah ke Puncak: mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB (situasional)

- Satu arah ke Jakarta: mulai pukul 13.00 - 16.00 WIB (situasional)

Kendati demikian, waktu penerapan buka tutup arah di atas bisa berubah sewaktu-waktu lantaran harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lalu lintas.

Adapun untuk lokasi penyekatannya, petugas biasanya berjaga di Titik Check Point Simpang Gadog, area setelah Gerbang Tol Ciawi.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT