Sukabumi Update

Bocil Jadi Penjahat? 8 dari 32 Pelaku Curanmor Ini adalah Anak Dibawah Umur

Polrestabes Bandung menangkap 32 pelaku curanmor 6 diantaranya anak dibawah umur (Sumber: humas Polda Jabar)

SUKABUMIUPDATE.com - Sindikat pelaku curanmor atau pencurian kendaraan bermotor baik rroda dua maupuun empat melakukan regenerasi. Mereka merekrut pelaku kejahatan baru, termasuk anak-anak dibawah umur alias para bocil (bocah cilik).

Fakta ini terungkap dari ekspos pengungkapan kasus kejahatan curanmor, pada 7 September 2023. Selama dua pekan, sejak 24 Agustus hingga 6 September 2023, jajaran Polresta Bandung mengamankan 32 tersangka curanmor di wilayah hukumnya.

Ada 32 tersangka yang diamankan termasuk menyita barang bukti hasil curian sebanyak 28 kendaraan, roda dua dan roda empat berbagai merk. Dilansir dari akun resmi Humas Polda Jabar, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan 32 tersangka ini melancarkan kejahatannya dengan berbagai macam modus.

"Ada yang mengambil di dalam rumah pada malam hari, ada yang mengambil di parkiran, ada yang tertangkap CCTV maupun tidak, ada yang melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung.

Yang mengejutkan, dari 32 pelaku ini, 8 diantaranya adalah anak-anak dibawah umur. Para bocil ini terlibat dalam aksi-aksi kejahatan sindikat curanmor, yang beroperasi di Nagreg, Rancaekek, Soreang dan daerah lainnya.

Atas perbuatan para pelaku, dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Diantaranya Pasal 363 pencurian dengan pemberatan, Pasal 372 yaitu penggelapan, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Mengenal Wastra Jumputan, Cara Pelajar SLB di Sukabumi Tambah Keterampilan Baru

"Alhamdulilah beberapa korban bisa kami hadirkan, dan satu diantara pemilik mobil dan sisanya pemilik motor," tuturnya. "Untuk yang belum bisa mengambil barang buktinya, karena alasan tidak bisa meninggalkan pekerjaan, tidak bisa meninggalkan keluarga atau jarak yang terlalu jauh, hari ini akan kami antarkan ke rumah korban langsung," jelas Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Polisi menginformasikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sejak 24 Agustus 2023 sampai 6 September 2023, untuk mengecek kendaraannya di Polrestabes Bandung.

"Nanti akan kami informasikan kepada masyarakat melalui media sosial, barangkali ada masyarakat yang memiliki kendaraan yang sempat hilang dan bisa kroscek kendaraannya di Polresta Bandung," ucapnya.

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT