Sukabumi Update

Miris! Gegara Dikeluarkan dari Grup WhatsApp, Pria Ini Habisi Temannya Sendiri

pria di bandung ini menusuk temannya sendiri karena dikeluarkan dari grup WhatsApp. (Sumber : Screenshot Instagram/@infobandungraya/Pixabay.com@R-region).

SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini Bandung digegerkan dengan berita di luar nalar mengenai seorang pria yang nekat menghabisi nyawa temannya sendiri. Pria tersebut bernama Toto Toyiban alias Bucek (36) yang tega menusuk temannya akibat dikelaurkan dari grup WhatsApp.

Diketahui, kejadian tersebut bermula ketika pelaku Toto Toyiban diundang masuk ke grup WhatsApp geng motor yang dibentuk oleh korban bernama Andrian alias Eboh (29). Awalnya keduanya berkomunikasi baik-baik saja dalam grup tersebut.

Namun, pelaku yang tiba-tiba dikeluarkan dari grup WhatsApp oleh admin yakni korban, membuat pelaku kesal dan mendatangi korban seraya bertanya alasan dirinya dikeluarkan dari grup.

Baca Juga: 11 Ciri-ciri Orang Stres Karena Tekanan Hidup, Kamu Salah Satunya?

Mengutip hits.suara.com, keduanya kemudian bertemu di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung pada Minggu (29/10/2023) lalu. Tanpa basa-basi, pelaku lalu mendorong korban hingga terjatuh sebelum kemudian menusuk bagian dadanya dengan pisau.

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat menusuk korban di area tangan kiri dan jari. Luka di dada korban langsung menembus jantungnya. Hal tersebut yang diduga membuat korban tewas di tempat.

Motif dari aksi kejam ini rupanya hanya karena pelaku geram dengan korban yang mengeluarkannya dari grup WhatsApp. Gelap mata, pelaku lalu menyerang temannya tersebut dengan brutal.

Baca Juga: Mengapa Semakin Dewasa Kita Merasa Kesepian? Ini 10 Alasannya

Setelah melakukan aksinya, korban lalu ditahan oleh pihak Kapolresta Bandung. Pelaku ditangkap ketika berada di rumahnya yang berada di Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah.

Karena aksinya, pelaku penusukan yang kesal karena dikeluarkan dari grup WhatsApp ini lalu terjerat Pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Sumber: hits.suara.com (Portal Suara.com)

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT