Sukabumi Update

Bebas BBNKB II dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang, Cek Syaratnya!

Bapenda Jabar memperpanjang program Ilustrasi. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, hingga tanggal 23 Desember 2023 (Sumber : wuling.id)

SUKABUMIUPDATE.com - Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama dan ingin melunasi tunggakan pajak kendaraan, saat ini Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) memperpanjang program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, hingga tanggal 23 Desember 2023.

Sebelumnya program bebas BBNKB II dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, telah berlangsung sejak 3 Juli hingga 31 Agustus 2023, untuk kendaraan motor ataupun mobil di wilayah Jawa Barat.

BBNKB sendiri adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Baca Juga: Ada Pemutihan, Pj Wali Kota Sukabumi Sebut Pajak Kendaraan untuk Pembangunan

Melansir dari laman Bapenda Jabar, diskon pajak kendaraan bermotor dikhususkan untuk kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya akan diwajibkan bayar 3 tahun.

Sementara program pembebasan BBNKB II dan diskon pajak kendaraan tahun 2023 diperuntukan untuk;

  1. Orang Pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya.
  2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat

Lalu apa saja persyaratan yang diperlukan?

Baca Juga: Kendaraan Usia di Atas 3 Tahun Melintas di Jakarta Bakal Kena Tilang, Berapa Dendanya?

Persyaratan BBNKB II

  • STNK Asli
  • E-KTP Asli Pemilik Baru
  • SKKP / SKPD Terakhir
  • BPKB Asli
  • Bukti Pengalihan Kepemilikan
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat
  • Bukti Hasil Cek Fisik
  • Semua Berkas Difotokopi

Baca Juga: 5 Tips Agar Kendaraan Tidak Banyak Hasilkan Polusi Udara, Bisa Hemat Uang!

Persyaratan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

  • STNK Asli
  • E-KTP Asli Pemilik Baru
  • SKKP / SKPD Terakhir
  • BPKB Asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan / penerbitan STNK)
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat (Khusus pajak 5 tahunan / penerbitan STNK)
  • Bukti hasil cek fisik (Khusus pajak 5 tahunan / penerbitan STNK)

Itulah informasi program bebas bea balik nama kendaraan bermotor dan diskon pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang hingga 23 Desember 2023.

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI