Sukabumi Update

Bayar Pajak Kendaraan Dapat BBM Gratis Hingga Rp 100 Ribu? Simak Syaratnya!

Ilustrasi. Bapenda Jabar akan memberikan voucher gratis BBM bagi siapa saja yang membayar pajak kendaraan periode 18 November hingga 18 Desember 2023 | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Bayar pajak kendaraan bisa dapat bahan bakar minyak (BBM) gratis pasti banyak yang mau mendapatkannya. Hal tersebut dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) yang memberikan gratis voucher BBM untuk setiap masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor.

Melansir dari Tempo.co merujuk laman resmi Bapenda Jabar, voucher BBM gratis ini diberikan selama persediaan masih ada.

Bagi pemilik kendaraan roda dua atau sepeda motor akan mendapatkan e-voucher BBM senilai Rp 50 ribu. Sementara untuk pemilik mobil akan mendapatkan e-voucher BBM senilai Rp 100 ribu.

Baca Juga: Bebas BBNKB II dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang, Cek Syaratnya!

Adapun persyaratan untuk mendapatkan e-voucher BBM ini, masyarakat harus membayar pajak melalui kanal digital seperti Sapawarga, Sambara, Signal, dan Layanan Samsat Digital Mandiri.

Kemudian, wajib pajak juga wajib mengunduh dan menginstal aplikasi MyPertamina dan LinkAja di masing-masing ponselnya. Harus dipastikan identitas dan nomor teleponnya sama dengan yang ada di ketiga aplikasi tersebut.

Jika sudah bayar pajak dan mengunduh beberapa aplikasi di atas, e-voucher BBM gratis ini akan dikirimkan maksimal 4X24 jam setelah transaksi pembayaran pajak. Program bayar pajak dapat bensin ini berlaku sejak 18 November hingga 18 Desember 2023.

Sumber: Tempo.co

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT