Sukabumi Update

Membahas Perda Keolahragaan Jawa Barat, Diskusi Kang Hendar di Kota Sukabumi

Penyebarluasan Perda Nomor 1 tahun 2015 oleh anggota Komisi 2 DPRD Jabar Hendar Darsono di Kota Sukabumi, Kamis 7 Desember 2023 (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi 2 DPRD Jawa Barat, Hendar Darsono mengajak warga Sukabumi untuk lebih memahami produk hukum yang dimiliki oleh pemerintah provinsi. Salah satunya, Peraturan Daerah atau Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Perda yang dimiliki Pemprov Jabar sejak 2015 ini, menurut Kang Hendar adalah instrumen aturan yang berupaya mendorong kesehatan masyarakat melalui olahraga. Menjadi salah satu upaya pemerintah dalam pencapaian kesejahteraan, dengan memastikan fisik dan mental warganya sehat melalui kegiatan olahraga.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jabar ini membahas Perda tersebut bersama warga Kota Sukabumi, pada Kamis, 7 Desember 2023 di Villa Aku Cantik. Dalam kesempatan itu, Kang Hendar menjelaskan secara rinci tentang Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan keolahragaan di Jawa Barat.

Menurut Kang Hendar penyelenggaraan Keolahragaan adalah proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.

“Dimana Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan,” lanjutnya.

Latar belakang terbitnya perda tersebut, pertama meningkatkan kualitas masyarakat Jawa Barat: kompetensi, daya saing, semangat, dan daya juang. Kedua, pembangunan sumber daya manusia, termasuk bidang keolahragaan. Ketiga, proses sistematik dari perencanaan hingga pengawasan dalam mencapai tujuan keolahragaan. Keempat, peran penting keolahragaan dalam pembangunan dan visi misi Daerah Provinsi.

“Sementara tujuannya adalah mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional, meningkatkan budaya berolahraga masyarakat, melestarikan warisan budaya dan tradisi olahraga Daerah, meningkatkan daya saing Daerah Provinsi dalam kompetisi
nasional dan internasional,” ungkap wakil rakyat Jawa Barat dari daerah pemilih Sukabumi ini.

Lebih jauh kang Hendar menegaskan bahwa perda ini adalah panduan bagi pemerintah pemerintah provinsi dan masyarakat dalam penyelenggaraan keolahragaan. Sebagai dasar dalam menyusun kebijakan keolahragaan di daerah Kabupaten/Kota.

Penyebarluasan Perda Nomor 1 tahun 2015 oleh anggota Komisi 2 DPRD Jabar Hendar Darsono di Kota Sukabumi, Kamis 7 Desember 2023Penyebarluasan Perda Nomor 1 tahun 2015 oleh anggota Komisi 2 DPRD Jabar Hendar Darsono di Kota Sukabumi, Kamis 7 Desember 2023

Lalu apa fungsinya? Panduan penyelenggaraan keolahragaan ini beber kang Hendar difungsikan untuk mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, sosial, membentuk kesehatan keluarga dengan memperhatikan atau melakukan aktivitas fisik, latihan fisik dan/atau olahraga serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat menjadi bagian strategis dalam upaya perwujudan visi dan misi pembangunan.

“Perda ini mengatur peran dan tanggung jawab dari pemerintah, swasta dan warga masyarakat dalam pengembangan keolahragaan, baik untuk daerah maupun nasional,” ucap Kang Hendar.

Baca Juga: 4 Cara Melawan Respon Stres, Salah Satunya Olahraga

Satu pasal dalam perda tersebut juga mewajibkan pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga

Penghargaan diberikan dalam bentuk: tanda kehormatan, kemudahan, beasiswa,
pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, asuransi, warga kehormatan, jaminan
hari tua dan kesejahteraan atau bentuk penghargaan lain dengan ketentuan yang
diatur dengan Peraturan Gubernur.

Baca Juga: 7 Manfaat Olahraga Tenis Meja bagi Kesehatan Tubuh dan Mental

Juga memastikan soal pendanaan penyelenggaraan keolahragaan. Dimana lanjut Kang Hendar, pemerintah wajib menyediakan pendanaan keolahragaan berdasarkan prinsip berkecukupan dan berkelanjutan. Baik itu yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat, hasil kerjasama Pemprov, program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau
CSR, bantuan luar negeri yang tidak mengikat; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Antusias warga Kota Sukabumi terutama insan olahraga terhadap sosialisasi perda nomor 1 tahun 2015 ini cukup baik. Semoga bisa memberikan manfaatkan lebih luas kepada warga,” pungkas Kang Hendar. (adv)

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT