Sukabumi Update

Yuk Cegah Bullying! Kang Jae Bahas Perda Perlindungan Anak Bersama Warga Sukabumi

Anggota DPRD Jawa Barat, Muhammad Jaenudin (Sumber: dok DPRD Jabar)

SUKABUMIUPDATE.com - Aksi perudungan atau bullying dan tawuran pelajar makin sering terjadi dan berulang. Anggota DPRD Jawa Barat, Muhammad Jaenudin atau Kang Jae menyebut pencegahan akan lebih berarti dibandingkan dengan penegakan hukum dari kasus-kasus pidana yang melibatkan anak-anak, khususnya para pelajar.

Ini diungkap Kang Jae saat melakukan program penyebarluasan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, beberapa waktu lalu di Kabupaten Sukabumi. Forum diskusi bersama warga Desa Karawang Kecamatan Sukabumi tersebut, berlangsung pada 8 Desember 2023 di Karawang Wetan 04/03.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur pemerintah desa, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader posyandu dan para warga. “Intinya warga perlu tahu jika di Jawa Barat itu punya perda tentang perlindungan anak. Ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah hingga desa untuk berperan aktif mencegah terjadinya aksi-aksi yang merugikan anak-anak,” jelas kang Jae.

Anggota Komisi 5 DPRD Jabar ini memaparkan bahwa perda tersebut lahir untuk melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa. Di sisi lain, pemerintah dibutuhkan kehadirannya untuk memastikan tumbuh kembang anak-anak Indonesia tidak terganggu, sehingga bisa menjadi generasi penerus bangsa yang membanggakan.

“Kita bicara tanggung jawab, jadi untuk anak bukan hanya urusan ayah dan ibu atau keluarga . Tetapi juga menjadi tanggungjawab pemerintah. untuk memperhatikan tumbuh dan kembang mereka (anak),” sambung kang Jae.

M Jaenudin bersama warga Karawang Sukabumi membahas Perda 3/2021 tentang Perlindungan Anak.M Jaenudin bersama warga Karawang Sukabumi membahas Perda 3/2021 tentang Perlindungan Anak.

Perda ini juga mengatur tentang tugas dan kewajiban anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari unsur pemerintahan, soal pentingnya menginformasikan peraturan-peraturan daerah yang telah diputuskan. Penyebarluasan informasi ini dianggap sebagai proses lanjutan dari dibuatnya perda tersebut.

Menurut Jaenudin, peraturan Daerah nomor 3 tahun 2021 merupakan dasar dan payung hukum pelindung bagi setiap anak yang ada di wilayah provinsi Jawa Barat. sebagai kekuatan hukum turunan dari UU perlindungan anak yang telah diketuk oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: 10 Ciri Anak Stres dan Depresi Karena Jadi Korban Bully, Orang Tua Wajib Peka!

“Ini salah satu bukti pemerintah hadir dan mendukung kepentingan masyarakat dalam hal melakukan proses-proses kemajuan, termasuk menjaga, mendidik, melindungi, mengayomi anak sebagai amanah serta karunia dari Allah,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, M Jaenudin mengungkap salah satu kasus perlindungan anak yang cukup memprihatinkan di Sukabumi. “Kita semua berduka, baru-baru ini ada musibah yang menimpa salah satu peserta didik kelas 2 sekolah dasar di Kabupaten Sukabumi yang meninggal akibat diduga dianiaya kakak kelas. Tentu ini menjadi perhatian bersama, khususnya orang tua, lingkungan sekitar dan tentunya pemerintah,” ungkap Kang jae.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT