Sukabumi Update

Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun dalam Kasus Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana penistaan agama.

Mengutip tempo.co, Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi dalam sidang di Indramayu, Rabu, 20 Maret 2024, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.

Yogi menyebut tindakan Panji Gumilang itu telah melanggar ketentuan yang diatur pada Pasal 156 a huruf a KUHP, sehingga terdakwa dijatuhi pidana satu tahun penjara.

“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun,” katanya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kendati begitu, pihaknya meminta terdakwa tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pencucian Uang, Panji Gumilang Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

“Kami menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu keping Compact Disc-Recordable (CD-R) berisikan cuplikan video beserta dokumen lainnya diminta untuk dimusnahkan.

“Selanjutnya, barang bukti sebuah akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official sampai dengan barang lainnya dirampas untuk negara,” ujar Yogi.

Majelis Hakim menambahkan setelah dijatuhi vonis, terdakwa harus membayar biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp5.000.

Sementara itu setelah persidangan, terdakwa Panji Gumilang enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu kepada dirinya. “Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu,” ucap dia.

Pendiri Ponpes Al Zaytun ini menjadi sorotan publik pada 2023 karena kasus penistaan agama yang dilakukannya.

Panji Gumilang dinilai melenceng dari syariat islam dalam praktik keagamaan yang dilakukannya di Ponpes Al Zaytun. Praktik ini diketahui publik melalui unggahan video yang menampilkan saf salat yang berjarak dan perempuan berada di saf depan saat salat. Tak hanya itu, Panji pun memperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.

Praktik ini menuai banyak kritikan setelah video itu viral di media sosial. Hal ini mengundang reaksi berbagai pihak yang kemudian melaporkan Panji Gumilang dengan tuntutan penistaan agama. Salah satu pihak pelapor ini adalah Negara Islam Indonesia Crisis Center pada Selasa, 27 Juni 2023.

NII Crisis Center mempermasalahkan pernyataan Panji Gumilang yang menyebutkan Al Quran bukanlah firman Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad. Selain NII Crisis Center, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila juga melaporkan Panji Gumilang dengan tuduhan yang sama. Dalam laporan ini, Panji Gumilang terancam Pasal 156 A KUHP Tentang Penistaan Agama.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT