Sukabumi Update

Ngobrol Kemandirian Pangan Daerah di Jawa Barat Bersama M Jaenudin

M Jaenudin dalam program Penyebarluasan Peraturan Daerah Pemda Provinsi Jabar Nomor 4 tahun 2012 tentang kemandirian pangan daerah di Sukabumi (Sumber: dok/baim)

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Jawa Barat, Muhammad Jaenudin mengungkap apa yang bisa dilakukan setiap daerah dalam pencapaian kemandirian pangan. Ini diungkap M Jaenudin dalam program Penyebarluasan Peraturan Daerah Pemda Provinsi Jabar Nomor 4 tahun 2012 tentang kemandirian pangan daerah di Sukabumi beberapa waktu lalu.

Perda ini disosialisasikan kepada warga, di Aula Resto King Raos jalan Jalur Lingsel RT .36 RW 08 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, 24 - 25 Maret 2024. Dalam forum tersebut, Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar ini mengungkapkan lahirnya perda tersebut dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan melalui ketersediaan, akses dan keamanan pangan di Jawa Barat.

Menurut pria yang akrab disapa Kang Jae ini, Jawa Barat masih menjadi salah satu lumbung pangan nasional. Dimana Pertanian, peternakan, perikanan adalah salah satu potensi Jawa Barat hingga saat ini.

Dalam perda tersebut, lanjut Kang Jae; Kemandirian Pangan Daerah adalah kemampuan daerah dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari daerah yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perorangan dan rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan maupun harga yang terjangkau, dengan memanfaatkan potensi, sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal.

“Perda ini mengatur semua hal untuk mengatasi dan mencegah terjadi masalah pangan daerah,” beber Kang Jae.

Dimana masalah pangan menurutnya adalah kondisi dimana terjadi kekurangan pangan bahkan kelebihan pangan, atau ketidakmampuan perseorangan serta rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan termasuk keamanan pangan di dalamnya.

Menurut wakil rakyat Jabar dari daerah pemilihan Sukabumi ini, ada sejumlah hal yang menjadi tujuan dari perda kemandirian pangan daerah ini. Mulai dari mendukung perwujudan ketahanan pangan nasional; menjamin ketersediaan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan pangan, mutu dan gizi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan bagi konsumsi masyarakat, dengan memperhatikan potensi dan kearifan budaya lokal.

Baca Juga: Mobil Terbakar dan Kontainer Ringsek, Kronologi Tabrakan di Sundawenang Sukabumi

Kemudian meningkatkan kemampuan melakukan produksi pangan secara mandiri; memfasilitasi akses pangan bagi masyarakat dengan harga yang wajar dan terjangkau, sesuai dengan kebutuhan masyarakat; meningkatkan ketahanan pangan masyarakat rawan
pangan; meningkatkan daya saing komoditas pangan yang dihasilkan daerah di tingkat nasional dan internasional; dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Dengan begitu perda ini menjadi pedoman bersama, untuk pemerintah kota kabupaten, stakeholder termasuk didalamnya warga Jabar, dalam memperjuangkan kemandirian pangan daerah,” pungkas Kang Jae. (adv)

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT