Sukabumi Update

M Jaenudin Ajak Masyarakat Berperan Aktif dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif

M Jaenudin dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 berkaitan dengan Perda nomor 15 tahun 2017 tentang “Pengembangan Ekonomi Kreatif” di Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengembangan ekonomi kreatif dengan memanfaatkan potensi lokal yang ada di daerah.

Ini disampaikan M Jaenudin dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 berkaitan dengan Perda nomor 15 tahun 2017 tentang “Pengembangan Ekonomi Kreatif” di Sukabumi, 5-6 April 2024.

Perda ini disosialisasikan kepada unsur pemerintah desa, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader posyandu dan para warga masyarakat, serta unsur pengurus partai politik.

Jaenudin memaparkan, Perda nomor 15 tahun 2017 tentang “Pengembangan Ekonomi Kreatif” tersebut lahir sebagai bagian dari jawaban para pelaku usaha seni yang ada di Jawa Barat terhadap aturan dan regulasi yang ada.

"Dan mereka juga harus mengetahui bahwa pemerintah Jawa Barat berhak berkewajiban melindungi usaha mereka," kata pria yang akrab disapa Kang Jae itu dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Minggu (7/4/2024).

Baca Juga: Jaenudin Sebut Pupuk Masih Jadi Kendala Program Kemandirian Pangan di Daerah

Ia berharap dengan adanya penyebarluasan perda ini, setidaknya masyarakat mengetahui tentang fasilitas yang harus ditempuh ketika ingin adanya bantuan permodalan. "Terutama masalah izin usaha harus yang ditempuh," kata dia.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar itu juga memberikan contoh kesuksesan pengembangan ekonomi kreatif di daerah lain yang diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat setempat.

"Pemprov Jabar juga berkomitmen untuk memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan bagi pengembangan ekonomi kreatif di tingkat lokal, seperti adanya kreatif center yang diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro dalam pengemasan, perizinan, sertifikat halal, dan digital marketing. Nah semua itu harus ditempuh dengan perizinan yang jelas. Usaha apa mereka, lokasi dimana dan dengan identitasnya yang jelas," ungkapnya.

Lebih lanjut Kang Jae menuturkan, bahwa Perda no 15 tahun 2017 ini merupakan dasar dan payung hukum pelindung bagi warga masyarakat yang ada di wilayah provinsi Jawa Barat. "Supaya ada kekuatan hukumnya, sebagai penerjemah dari kerja pemerintah sebagai pelayan publik," tuturnya.

Ia menjelaskan, bahwasanya perwujudan Perda tersebut, adalah sebagai bukti nyata, pemerintah hadir dan mendukung kepentingan masyarakat dalam hal melakukan Usaha-usaha kesenian khususnya yang berbasis kultur.

"Harapannya tentu usaha ini mendorong peningkatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara keseluruhan dan juga mendorong terwujudnya kota kreatif sebagai kota yang mampu melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif, dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan sosial yang berkelanjutan," jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, penggunaan sistem informasi melalui digitalisasi di berbagai sektor juga terus dilakukan guna mensosialisasikan sekaligus mempromosikan jenis-jenis usaha kreatif yang sedang dikerjakan.

Selain menekankan pentingnya Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Muhammad Jaenudin juga mengungkapkan pentingnya silaturahim dan keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya untuk bersama-sama menjaga kondusifitas bermasyarakat, ditengah ragamnya berbangsa dan bernegara.

Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 ini pun ditutup dengan pertanyaan dan doa yang langsung dipimpin oleh tokoh Agama setempat, dilanjutkan dengan buka puasa bersama. (ADV)

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT