Sukabumi Update

Buat Laporan Palsu Uang COD Ngaku Dibegal, Kurir Ekspedisi di Sukabumi Diamankan Polisi

LDS (26 tahun) asal Kampung Cipanengah Hilir Kota Sukabumi diamankan Polisi setelah diduga membuat laporan palsu terkait pembegalan uang hasil COD | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang kurir ekspedisi inisial LDS (26 tahun) asal Kampung Cipanengah Hilir Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi diamankan Polisi setelah diduga membuat laporan palsu terkait peristiwa pembegalan yang dialaminya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com. Dalam laporannya, LDS mengaku dibegal oleh dua orang dengan cara dipepet menggunakn sepeda motor di Jalan Raya Pelabuhan II pada 4 Maret 2024 lalu yang mengakibatkan handphone dan uang perusahaan hasil COD (cash on delivery) tersebut raib dibawa kabur oleh kawanan begal

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Mapolres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan laporan palsu itu terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan perkara.

“Ternyata pelaku ini diketahui berbohong dan menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya serta untuk cicilan sepeda motornya,” ujar Bagus kepada sukabumiupdate.com pada Senin (15/4/2024).

Baca Juga: Ini Kata Luna Maya Soal Serangan Iran Ke Israel, Sebut Pemimpin Dunia Egois

Baca Juga: Persikabo 1973 vs Bali United di Liga 1 Pekan ke-31: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Bagus menyebut, peristiwa itu bermula ketika LDS membuat laporan terkait peristiwa pembegalan yang dialaminya kepada pihak kepolisian sektor Lembursitu pada 4 Maret 2024.

“Pelaku ini mengaku dipepet oleh 2 kendaraan bermotor, menggunakan senjata tajam dan merampas uang serta handphone milik pelaku,” kata dia.

“Pelaku mengaku dirugikan secara materil berupa uang sebesar Rp3.2 juta, uang dari hasil ekspedisi perusahaan tempat pelaku bekerja,” tambah dia.

LDS diamankan di rumahnya pada Senin (15/4) sekira pukul 02:00 Dini hari. Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, Polisi menjeratnya dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.

Terakhir, Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu atau merekayasa laporan. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, tidak membuat atau merekayasa laporan, karena kami dari Polres Sukabumi Kota akan merespon dan memproses segala laporan masyarakat, seperti halnya yang dilakukan oleh pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka." pungkasnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT