Sukabumi Update

Kang Hendar Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Jawa Barat

Kang Hendar dalam Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak, Sabtu, 6 April 2024 di Aula Wisma Panineungan, Gunungjaya Cisaat Kabupaten Sukabumi. (Sumber: doktim)

SUKABUMIUPDATE.com - Bullying atau perudungan akhir-akhir ini kerap terjadi kepada atau oleh anak-anak. Aksi kekerasaan verbal maupun fisik ini memiliki implikasi psikologis yang cukup berat, baik bagi korban maupun pelaku, sehingga harus dicegah sebagai upaya memberikan perlindungan maksimal bagi anak.

Provinsi Jawa Barat adalah salah satu daerah yang sudah memiliki payung hukum untuk perlindungan anak. Ini diungkap anggota DPRD Jabar, Hendar Darsono atau Kang Hendar saat melakukan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak, Sabtu, 6 April 2024 di Aula Wisma Panineungan, Jl. Kadudampit KM 2,6 RT 13/03 Desa Gunungjaya Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

"Kegiatan dihadiri unsur pemerintah kecamatan, desa, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lainnya ini, Hendar menegaskan bahwa perda perlindungan anak di Jawa Barat harus dipahami sebagai upaya, menjamin hak-hak anak.

“Intinya warga perlu tahu jika di Jawa Barat itu punya perda tentang perlindungan anak. Ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah hingga desa untuk berperan aktif mencegah terjadinya aksi-aksi yang merugikan anak-anak,” lanjut anggota Fraksi Partai Demokrat Jabar ini.

Lebih jauh, Kang Hendar memaparkan bahwa perda tersebut lahir untuk melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa. Di sisi lain, pemerintah dibutuhkan untuk memastikan tumbuh kembang anak-anak Indonesia tidak terganggu, sehingga bisa menjadi generasi penerus bangsa yang membanggakan.

“Tanggung jawab bersama, jadi untuk anak bukan hanya urusan ayah dan ibu atau keluarga. Tetapi juga menjadi tanggungjawab pemerintah. untuk memperhatikan tumbuh dan kembang anak,” sambungnya.

Perda tersebut, lanjut Kang Hendar mengatur tentang tugas dan kewajiban anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari unsur pemerintahan, soal pentingnya menginformasikan peraturan-peraturan daerah yang telah diputuskan. Penyebarluasan informasi ini dianggap sebagai proses lanjutan dari dibuatnya perda tersebut.

Baca Juga: 150 Siswa Dapat Beasiswa Kuliah di Nusa Putra, Ikhtiar Bupati Sukabumi Tingkatkan SDM

Menurutnya peraturan Daerah nomor 3 tahun 2021 merupakan dasar dan payung hukum pelindung bagi setiap anak yang ada di wilayah provinsi Jawa Barat. sebagai kekuatan hukum turunan dari UU perlindungan anak yang telah diketuk oleh pemerintah RI.

“Kita berharap kedepannya tidak akan lagi kasus kekerasan anak, baik korban anak atau pelaku anak. Kita pastikan anak-anak kita memperoleh hak-hak terbaiknya,” pungkas Kang Hendar. (adv)

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT