Sukabumi Update

Stikom Bandung Tarik Ijazah dan Batalkan Kelulusan 233 Alumni Angkatan 2018-2023

Stikom Bandung Tarik Ijazah dan Batalkan Kelulusan 233 Alumni Angkatan 2018-2023 (Sumber : stikombandung.ac.id/)

SUKABUMIUPDATE.com - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung membatalkan kelulusan 233 orang mahasiswanya yang lulus di angkatan periode 2018-2023.

Merujuk Tempo.co, kampus swasta di Jawa Barat itu kini juga tengah berusaha menarik kembali ijazah yang telah diberikan kepada para alumninya.

“Boleh dikatakan saya sebagai pimpinan, di luar dugaan lah kejadian ini,” kata Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik kepada Tempo, Rabu, 8 Januari 2025 lalu.

Baca Juga: Markas Pejuang RI di Bandung, Sejarah Museum Mandala Wangsit Siliwangi Jawa Barat

Dedy diketahui mengeluarkan surat keputusan tentang pembatalan lulusan Stikom itu pada 17 Desember 2024, dengan pertimbangannya berdasarkan hasil akademik dan administrasi ditemukan adanya ketidaksesuaian pada lulusan studi Ilmu Komunikasi Stikom periode 2018-2023.

Alasan lain pembatalan kelulusan alumninya yaitu untuk menjalankan Good University Governance di lingkungan Stikom Bandung, serta hasil rapat kampus. Surat itu turut melampirkan enam halaman yang berisi daftar nama lengkap 233 orang mahasiswa dan nomor induknya dengan keterangan status kelulusan dibatalkan.

Menurut Dedy, masalah pembatalan kelulusan Alumni Stikom Bandung itu berawal dari temuan tim evaluasi kinerja dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada 2024 di Stikom Bandung.

Temuan masalahnya juga beervariasi, seperti ada perbedaan nilai mahasiswa serta jumlah satuan kredit semester atau SKS yang termuat di Sistem Informasi Akademik (Siakad) Stikom dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PD Dikti.

Selain itu, Stikom Bandung belum melakukan tes plagiasi atas karya skripsi mahasiswanya, belum mencantumkan Penomoran Ijazah Nasional atau PIN dari kementerian. Menurut Dedy, ada operator data di kampusnya yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

“PIN tidak diurus, ada nilai yang tidak dilaporkan, bahkan ada laporan dari mahasiswa itu diperjualbelikan nilai itu oleh si oknum. Itu yang kemudian menyebabkan ijazah harus dibatalkan,” kata Dedy, dikutip dari Tempo.co, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga: Sisindiran Sunda: Perbedaan Paparikan, Rarakitan dan Wawangsalan Basa Sunda

Sejak pembatalan kelulusan alumni Stikom Bandung itu, pihak kampus kini berusaha menarik kembali ijazah 233 orang lulusan.

Menurut Dedy, 76 ijazah lulusan Stikom Bandung masih di kampus karena mahasiswanya belum memperbaiki skripsi serta yang telah revisi belum menyerahkan hasil akhirnya ke dosen pembimbing dan perpustakaan untuk disimpan. Diketahui pula, ada 19 orang alumni yang kebanyakan sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengembalikan ijazahnya ke Stikom Bandung.

Alumni Stikom Bandung yang belum mengembalikan, menurut Dedy, karena ada yang beranggapan bahwa ijazah hanya satu kali diterbitkan dan perguruan tinggi negeri atau swasta tidak bisa mengeluarkan ijazah yang baru lagi.

“Ini kan soal persepsi ya silakan, tapi seluruh perguruan tinggi ketika diberi izin dan akreditasi dari pemerintah maka dia punya hak untuk mengeluarkan ijazah, termasuk ijazah baru,” ujarnya.

Sumber: Tempo.co

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT