SUKABUMIUPDATE.com - Polisi telah menetapkan pria inisial AM (26 tahun) sebagai tersangka pembunuhan terhadap Septian (37 tahun) satpam asal Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang terjadi di sebuah rumah mewah di Jalan Lawang Gintung Kota Bogor pada Jumat dini hari, 17 Januari 2025.
AM merupakan anak dari majikan di tempat Septian bekerja. Atas perbuatannya, ia bakal dijerat kepolisian dengan pasal 388 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Betul, untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di rutan Polresta Bogor Kota,” ujar Kasatreskrim Polresta Bogor AKP Aji Riznaldi dikutip dari tempo.co, Minggu (19/1/2025).
Aji mengatakan pembunuhan itu terjadi pada Jumat sekitar pukul 02.30 WIB. Pembunuhan itu dilaporkan oleh sopir berinisial M yang juga bekerja di rumah tersebut. Aji menuturkan, saat itu M yang sedang tidur di atas pos satpam terbangun ketika mendengar suara keributan.
Baca Juga: Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius
Ketika M melihat ke lantai bawah, nampak korban dalam kondisi tergeletak dan berdarah. AM kemudian berusaha naik ke kamar atas untuk menghampiri M sambil membawa pisau. Namun M akhirnya berhasil melarikan diri dan melaporkan peristiwa tersebut.
Menurut polisi, motif dari pembunuhan tersebut adalah karena pelaku merasa sakit hati lantaran kerap dilaporkan ke orang tuanya. “Korban suka melaporkan pelaku yang sering pulang malam kepada orang tuanya,” kata Aji.
Dia juga mengatakan polisi sempat kesulitan mencari pisau yang menjadi alat bukti pembunuhan karena telah disembunyikan oleh pelaku. Namun setelah pencarian selama 20 jam di tempat kejadian perkara, pisau yang digunakan oleh AM akhirnya ditemukan.
Jenazah Septian sendiri sudah tiba di rumahnya di Kampung Cibarengkok RW 01 Desa Citarik pada Jumat malam sekira pukul 24.00 WIB. Korban diketahui meninggalkan seorang anak kandung dan tiga anak sambung, yang semuanya bergantung pada almarhum sebagai tulang punggung keluarga.
Editor : Denis Febrian