SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Danau Lido yang dikembangkan oleh perusahaan milik Harry Tanoesodibjo. Deputi Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan mengatakan penyegelan dilakukan sampai semua peringatan dan perbaikan dokumen dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Pemasangan papan pengawasan itu kami kasih waktu selama 90 hari,” ujar Rizal dikutip dari tempo.co, Jumat (7/2/2025).
Rizal mengatakan Kementerian telah memasang papan pengawasan di sekitar wilayah PT MNC Land Lido yang bermasalah karena dugaan pencemaran lingkungan. Tim dan ahli lingkungan juga telah mengambil sampel air dan tanah untuk diuji.
Selama 90 hari, kata Rizal, pihak perusahaan harus memperbaiki sejumlah dokumen yang belum tuntas. Menurut Rizal, sejumlah administrasi perusahaan juga masih bermasalah, termasuk tidak melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (KL-RPL) setiap enam bulan sekali kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat.
“Padahal itu adalah suatu kewajiban setiap enam bulannya harus melaporkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemasangan papan pengawasan pada Kamis, 6 Februari 2025, karena dugaan pendangkalan danau dan pencemaran lingkungan akibat proyek yang dikelola PT MNC Land Lido.
Tim Kementerian telah melakukan verifikasi dan wawancara warga maupun perusahaan pada tanggal 1-6 Februari 2025. Rizal mengatakan hasil sementara ditemukan adanya sejumlah pelanggaran, yang lebih banyak persoalan administrasi. “Sehingga kami menindaklanjutinya dengan memasang papan peringatan pengawasan dari Lingkungan Hidup,” katanya.
Papan peringatan yang dipasang oleh KLH/ BPLH di area pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido pada Kamis, 6 Februari 2025. | Foto: Dok. LH
Menjawab persoalan ini, PT MNC Land Lido mengatakan pembangunan di kawasan KEK Lido telah diupayakan mengatasi sedimentasi. Namun, pihak Kementerian Lingkungan Hidup belum memberikan peringatan tertulis sebelum penyegelan.
MNC Land Lido menegaskan bahwa papan yang ditanamkan hanya bertuliskan pengawasan, bukan penyegelan. Soal sedimentasi, kondisi ini terjadi sebelum perusahaan mengambil alih kawasan pada tahun 2013.
“Sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016, justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi ini,” dikutip dari surat pernyataan manajemen MNC Land Lido.
Mereka mengatakan KEK Lido yang ditetapkan pada 2021 telah menyediakan bangunan penahan lumpur sebagai salah satu upaya perusahaan mengatasi sedimentasi. Perusahaan juga telah menyediakan drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan supaya tidak ke Danau Lido, di samping juga aktif mengelola danau.
Sumber: Tempo.co
Editor : Denis Febrian