Sukabumi Update

Bahas Perda Nomor 1 Tahun 2021, Haji Aka Dorong Pesantren di Sukabumi Urus Legalitas

Haji Aka saat sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 di Aula Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat, 7 Februari 2025. | Foto: Dokumentasi Haji Aka

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat (Jabar) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Maulana menyelenggarakan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah atau Perda soal pesantren itu dilaksanakan di Aula Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat, 7 Februari 2025. Agenda tersebut dihadiri oleh  sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat secara umum.

Yusuf Maulana atau akrab dipanggil Haji Aka mengatakan respons masyarakat cukup luar biasa terhadap kehadiran Perda tersebut. Mereka yang awalnya tidak mengetahui keberadaaan aturan yang dapat membangkitkan pesantren, kini menjadi tahu dan termotivasi.

Baca Juga: Bertemu Forum Pesantren, Haji Aka Bahas Kesulitan Sekolah Swasta Bagikan Ijazah

"Warga termotivasi untuk membuat yayasan atau lembaga pendidikan keagamaan yang dapat memanfaatkan Perda itu," kata Haji Aka kepada wartawan.

Meski begitu, Haji Aka masih menemukan beberapa persoalan di lapangan, salah satunya banyak pesantren yang belum memiliki legalitas sehingga sulit mengakses bantuan kepada pemerintah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021 ini. Oleh karena itu, Haji Aka mendorongnya.

"Silakan segera diurus masalah legalitasnya sehingga dapat mengajukan bantuan. Tentu tujuannya supaya kualitas pendidikan di lembaga yang bersangkutan meningkat," ujar dia. (ADV)

Sumber: Siaran Pers

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT