Sukabumi Update

Sekretaris Komisi V DPRD Jabar Jaenudin Bahas Perda Pesantren di Cimangkok Sukabumi

Muhammad Jaenudin melaksanakan penyebarluasan Perda tentang Pesantren di Aula Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jumat, 14 Februari 2025. | Foto: DPRD Provinsi Jabar

SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin melaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tahun anggaran 2024/2025.

Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah atau Perda itu diselenggarakan di Aula Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 14 Februari 2025. Agenda ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat secara umum.

Baca Juga: Legislator PDIP Jabar M Jaenudin Sosialisasi Perda Kewirausahaan Daerah di Sukabumi

"Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Provinsi Jawa Barat," tulis keterangan di akun media sosial DPRD Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, legislator dari Fraksi PDIP ini menggelar penyebarluasan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah. Kegiatan itu dilangsungkan di Gedung Pertemuan Resto King Raos, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat, 7 Februari 2025. (ADV)

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT