SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya dihapus, bagi seluruh warga Jawa Barat.
"Kado Lebaran untuk seluruh warga Jawa Barat" tulis KDM di caption Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, Selasa, 18 Maret 2025.
Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor 2024 di Jawa Barat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Hal itu sebagaimana diumumkan oleh Kang Dedi Mulyadi (KDM) melalui media sosial pribadinya, di Instagram/@dedimulyadi71 dan TikTok/@dedimulyadiofficial.
Gubernur Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2024. Foto: TikTok/@dedimulyadiofficial
“Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, entah karena lupa, sengaja, atau memang belum memiliki uang untuk membayar,” ujar Dedi dalam akun TikTok/@dedimulyadiofficial, Selasa, 18 Maret 2025.
Baca Juga: Penerimaan Pegawai Kontrak Bidang Manufaktur, Lulusan SMK Bisa Daftar!
Dalam pengumumannya itu, Dedi menyatakan bahwa warga yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar denda atau tunggakan tersebut, tetapi diminta untuk memperpanjang pajak kendaraan mereka mulai 11 April hingga 6 Juni 2025 dengan hanya membayar pajak tahun 2025.
“Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” jelas pria yang akrab disapa KDM itu.
Langkah penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor 2024 di Jawa Barat ini diambil sebagai bentuk pengampunan dan untuk mendorong warga agar lebih patuh dalam membayar pajak di masa depan.
Namun, Gubernur Jabar itu juga mengingatkan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak setelah tenggat waktu tersebut tidak akan diizinkan melintasi jalan-jalan di Jawa Barat.
Gubernur Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2024. Foto: TikTok/@dedimulyadi71
“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” terang Dedi Mulyadi, dengan nada bergurau.
Editor : Nida Salma