Sukabumi Update

Beri Pekerja PT Danbi Internasional Layanan JHT dan JKP, BPJS Ketenagakerjaan: Bentuk Negara Hadir

Penyerahan layanan JHT dan JKP kepada karyawan PT Danbi Internasional dari BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya dalam melindungi para pekerja dengan memberikan pelayanan khusus bagi karyawan PT Danbi Internasional yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pemberian layanan itu digelar di Aula Pengawas Ketenagakerjaan Garut, hadir meninjau langsung layanan tersebut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, Presiden KSPSI Andi Gani dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina.

Dalam sambutannya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya gelombang PHK yang terjadi di berbagai perusahaan dan wilayah.

"Melihat kondisi saat ini, di mana terjadi banyaknya PHK di beberapa perusahaan dan berbagai wilayah, kami di BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin. Kami memahami bahwa ini merupakan periode yang berat bagi pekerja yang terdampak," ujar Anggoro.

Baca Juga: Tak Ada Perubahan Jawal Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Ajak Pedagang Musiman Jadi Peserta

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh karyawan PT Danbi Internasional akan mendapatkan hak mereka. Berdasarkan data, sebanyak 2.069 karyawan pabrik bulu mata itu berhak menerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk mempermudah proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan layanan jemput bola, serupa dengan yang dilakukan sebelumnya pada PT Sritex. Layanan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah akses peserta terhadap haknya. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Garut dan Pengawas Ketenagakerjaan.

"Secara teknis, kami akan membuka layanan ini selama lima hari kerja, tapi kelihatannya karena proses lebih cepat nampaknya bisa 500 pekerja per hari, sehingga harusnya 5 hari (ini) 4 hari selesai, hari ini dan besok harus selesai. Mereka bisa cair berapa lama? mereka bisa cair SLA-nya tiga hari tapi karena proses langsung di tempat maka rata-rata hari kedua sudah langsung masuk," tambah dia.

Selain pelayanan klaim JHT dan JKP, dalam kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan manfaat santunan kepada dua keluarga ahli waris peserta yang meninggal dunia. Santunan yang diberikan kepada kedua keluarga tersebut berjumlah total Rp196 juta, sebagai bentuk perlindungan terhadap keluarga pekerja yang ditinggalkan.

Presiden KSPSI, Andi Gani, mengapresiasi pelayanan dan respon cepat dari BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam menjawab kekhawatiran pekerja yang tidak menerima apapun saat terjadi PHK. Terlebih, dengan menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H, para buruh berharap dana JHT mereka dapat dicairkan dengan segera.

"Saya mengucapkan terima kasih yang luar biasa, BPJS Ketenagakerjaan menyelesaikan masalah di Sritex dengan luar biasa. Saya telpon 3 menit, saya cerita masalah Garut, beliau tidak menunggu lama, langsung siap membantu teman-teman PT Danbi. Ini merupakan contoh baik melihat keluhan dan turun tangan menyelesaikannya," ujar Andi.

BPJS Ketenagakerjaan berharap bahwa seluruh manfaat yang diberikan dapat membantu para pekerja untuk tetap hidup layak dan bebas cemas, terutama dalam menghadapi bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Program ini menjadi bukti nyata bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya bahkan di masa sulit sekalipun.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Ryan Gustaviana mengatakan hal itu merupakan bentuk kehadiran negara terhadap karyawan yang terkena dampak PHK.

“Itu merupakan bentuk kehadiran negara terhadap para kryawan yang terkena dampak PHK, begitupun kami di daerah akan melakukan hal yang sama kepada karyawan yang terdampak PHK melalui proggram yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Ryan. (adv)

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT