SUKABUMIUPDATE.com - PT KAI Daop 1 Jakarta menyediakan sebanyak 121.016 tempat duduk untuk layanan Kereta Api (KA) Lokal Pangrango relasi Bogor-Sukabumi PP dan KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat PP selama periode Angkutan Lebaran Idulfitri 1446 H/2025, yang berlangsung pada 21 Maret hingga 11 April 2025.
Selama periode tersebut, Daop 1 Jakarta mengoperasikan 242 perjalanan KA Lokal, terdiri dari 8 perjalanan KA Pangrango dan 3 perjalanan KA Siliwangi setiap harinya.
“Hingga Kamis, 20 Maret 2025, sebanyak 41.305 tiket KA Lokal telah terjual dari total 121.016 tiket yang disediakan. Rinciannya, 40.705 tiket untuk KA Pangrango dan 600 tiket untuk KA Siliwangi,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Siapkan Lokasi untuk Sekolah Rakyat di Palabuhanratu
Tingkat Keterisian Tinggi di Puncak Arus Mudik dan Balik
Ixfan menjelaskan bahwa tiket KA Lokal Pangrango dan KA Siliwangi masih tersedia sebanyak 116.886 tempat duduk. Namun, jumlah ini akan terus berkurang seiring dengan tingginya permintaan tiket.
“Volume penumpang tertinggi tercatat pada 1 hingga 3 April 2025 (H2 hingga H+2 Lebaran 2025), dengan tingkat keterisian mencapai 90 hingga 98 persen dari kapasitas harian sebanyak 3.360 tempat duduk,” jelasnya.
Imbauan bagi Penumpang
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat yang telah merencanakan perjalanan untuk memeriksa kembali jadwal keberangkatan kereta api agar tidak tertinggal kereta. Bagi yang belum memiliki tiket, disarankan segera melakukan pembelian melalui aplikasi Access by KAI, situs resmi kai.id, atau mitra penjualan resmi KAI lainnya.
Selain itu, KAI juga mengingatkan kembali aturan bagasi penumpang, yang telah lama diterapkan.
“Setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi maksimal 20 kg dengan volume maksimum 100 dm³ dan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm, dengan jumlah maksimal 4 item bagasi,” kata Ixfan.
Bagi pelanggan yang membawa bagasi melebihi ketentuan, akan dikenakan biaya tambahan:
Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif
Rp6.000/kg untuk kelas bisnis
Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi
Barang bawaan pelanggan harus ditempatkan di rak bagasi di atas tempat duduk atau di area lain yang tidak mengganggu dan membahayakan penumpang lain.
Pelanggan yang membawa barang melebihi 200 dm³ (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan membawanya ke dalam kabin dan disarankan menggunakan layanan ekspedisi KAI Logistik.
Barang yang Dilarang dalam Bagasi Penumpang
Sebagai langkah keamanan dan kenyamanan, KAI melarang penumpang membawa barang-barang berikut dalam bagasi:
Binatang hidup
Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
Senjata api, senjata tajam, serta benda mudah terbakar atau meledak
Benda yang berbau menyengat atau dapat mengganggu kenyamanan penumpang
Barang yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap seluruh pelanggan mematuhi aturan bagasi agar perjalanan tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Ixfan.
Editor : Denis Febrian