Sukabumi Update

KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya Terkait Kasus Korupsi Bank BJB (Sumber : Instagram/@ataliapr)

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Atalia Praratya untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang melibatkan Ridwan Kamil.

Mengutip dari Tempo.co, rencana pemanggilan Atalia Praratya disampaikan langsung oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Desember 2025.

"Nanti kami akan lihat perkembangannya seperti apa dan penyidik pasti akan mendalami secara menyeluruh sejak awal dari proses pengkondisian dalam pengadaan barang dan jasanya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip dari Tempo.co pada Kamis, (25/12/2025).
Atalia adalah istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pernikahan mereka saat ini berada diujung tanduk. Sidang perceraian tengah bergulir di Pengadilan Agama Bandung.

Budi mengatakan, salah satu fokus penyidikan korupsi dana iklan Bank BJB adalah mengenai pengelolaan dana non-budgeter. Penyidik telah memeriksa Ridwan Kamil pada 3 Desember 2025.

Ridwan saat itu menyatakan, saat menjabat Gubernur Jawa Barat, ia tak pernah mendapat laporan dari direksi dan komisaris BJB . Apalagi dana iklan Bank BJB tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi dari kepala daerah.

"Karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri," ucap Ridwan Kamil seusai diperiksa penyidik KPK. "Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat."

Baca Juga: Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Prosesnya Berlangsung di PA Bandung

Dugaan korupsi di Bank BJB terjadi pada 2021-2023 ketika Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat adalah pemegang saham mayoritas Bank BJB dan memiliki peran dalam pengambilan keputusan strategis.

Kerugian dalam korupsi Bank BJB ini diperkirakan sebesar Rp 222 miliar. KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising, Suhendrik; serta pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menjelaskan bahwa Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto menyiapkan agensi-agensi untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi tanpa tender tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB mengenai pengadaan barang dan jasa.

Keduanya juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut. Beberapa saat sebelum KPK mengumumkan penyidikan kasus ini pada 5 Maret lalu, Yuddy mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut Bank BJB.

"Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara," ucap Budi Sukmo pada 13 Maret 2025.

Sumber: Tempo.co

Editor : Octa Haerawati

Tags :
BERITA TERKAIT