SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK yang melarang penanaman baru perkebunan kelapa sawit di seluruh wilayah administrasinya.
Kebijakan yang diteken pada Senin 29 Desember 2025 ini ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
“Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya,” kata Dedi Mulyadi mengutip poin pertama surat edaran, pada Rabu (31/12/2025).
Larangan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, kelestarian sumber daya alam, serta mendukung pembangunan berkelanjutan yang sesuai dengan karakteristik wilayah Jawa Barat.
Menurut KDM --sapaan akrab Dedi Mulyadi--, pemerintah daerah perlu mengendalikan pengembangan komoditas perkebunan yang tidak sesuai dengan kondisi agroekologi dan karakteristik provinsi.
Baca Juga: Diterjang Defisit, KDM Jamin Akselerasi Pembangunan Jawa Barat Tak Akan Berhenti
Selain melarang penanaman baru, pada poin kedua surat edaran, KDM mengimbau petani dan pelaku usaha melakukan alih tanam pada areal yang telah ditanami kelapa sawit. Tanaman sawit yang sudah ada disarankan diganti dengan komoditas unggulan Jawa Barat atau komoditas lokal lain sesuai kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, dan karakteristik daerah setempat. Pemerintah daerah diminta mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan.
Pada poin ketiga, KDM meminta pemerintah kabupaten/kota melakukan inventarisasi dan pemetaan areal kelapa sawit di wilayah masing-masing. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap petani dan pelaku usaha dalam proses alih komoditas, serta mengintegrasikan kebijakan ini ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan.
Ia menekankan agar proses alih tanam memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan petani, dan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan. Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk mewujudkan pembangunan Jawa Barat yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, selaras dengan karakteristik wilayah, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Pemprov Jabar Janji Revisi SK UMSK 2026, Kabupaten Sukabumi Masuk Daftar Tambahan
Kepada awak media, KDM menjelaskan bahwa penerbitan aturan ini juga akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang budidaya sawit di Jawa Barat.
“Saya telah meminta kepala dinas perkebunan untuk membuat surat edaran atau pergub larangan budidaya sawit di Jabar sejak sekarang,” kata KDM usai menghadiri Rapat Evaluasi Pembangunan Tahun 2025 di Gedung Pusat Kebudayaan, Kota Bandung, Selasa (30/12/2025).
Kebijakan ini muncul setelah adanya laporan tentang rencana penanaman sawit di lereng Gunung Ciremai. KDM menilai karakteristik geografis Jawa Barat yang terbatas tidak cocok untuk kelapa sawit, yang membutuhkan lahan sangat luas dan berisiko mengganggu ketersediaan air serta keseimbangan ekosistem.
“Saya minta Bupati untuk hentikan, tidak boleh boleh diteruskan kemudian berhenti. Saya buat larangan karena Jabar kecil daerahnya dan wilayahnya sempit sawit kan perlu areal yang luas jadi gak cocok karena lebih cocok teh, karet, kopi,” pungkasnya.
Editor : Denis Febrian