SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengevaluasi keberadaan perkebunan kelapa sawit eksisting di Kabupaten Sukabumi, Garut, Subang, dan Bogor. Evaluasi ini dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Jawa Barat yang diteken Gubernur Dedi Mulyadi.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Jawa Barat, Gandjar Yudniarsa, mengatakan evaluasi difokuskan pada perkebunan kelapa sawit kategori Perkebunan Besar (PB) yang telah beroperasi di empat daerah tersebut.
“Penanaman sawit di Jabar terbagi dua (kategori), perkebunan besar dan rakyat. Perkebunan besar yang sudah ada itu berada di Kabupaten Sukabumi, Garut, Subang, dan Bogor. Tapi tidak semua Sawit, tapi yang menanam perkebunan besar,” kata Gandjar dikutip dari harapanrakyat.com, Jumat (2/1/2026).
Gandjar menegaskan, terbitnya surat edaran tersebut tidak serta-merta menutup perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi sebelumnya. Pemerintah daerah justru akan melakukan penelaahan dan evaluasi terhadap perkebunan yang sudah eksisting.
“Oleh karena itu, kami akan melakukan evaluasi terhadap perkebunan kelapa sawit yang sudah ada,” ujarnya.
Baca Juga: Kabupaten Sukabumi Sumbang 50 Persen Produksi Sawit se Jabar
Ia menjelaskan, seluruh PB kelapa sawit di keempat daerah tersebut sebelumnya telah memenuhi persyaratan dan perizinan yang berlaku. Meski demikian, Disbun Jawa Barat tetap akan meninjau ulang aspek perizinan dan kesesuaiannya dengan regulasi terbaru.
“PB itu ada aturannya, mulai dari kesesuaian dengan tata ruang, izin lingkungan, hingga IUP (Izin Usaha Perkebunan). Ini sudah lama, sudah berproduksi, menghasilkan,” ucapnya.
Diketahui berdasarkan data Open Data Jabar, Kabupaten Sukabumi tercatat sebagai daerah dengan kontribusi produksi kelapa sawit terbesar di Jawa Barat. Pada 2024, total produksi sawit Jawa Barat mencapai 218.807 ton, dan hampir 50 persen di antaranya berasal dari Sukabumi.
Kabupaten Sukabumi tercatat memiliki 6.526 hektare lahan sawit dengan produksi mencapai 99.448 ton, jauh melampaui daerah lain di Jawa Barat. Meski demikian, secara nasional Jawa Barat bukan termasuk provinsi penghasil sawit utama seperti Sumatra atau Kalimantan.
Produksi sawit di Jawa Barat sendiri hanya tersebar di delapan kabupaten/kota, dan hanya lima daerah yang memiliki luasan lahan sawit di atas 800 hektare, yakni Kabupaten Garut (3.701 hektare), Kabupaten Bogor (3.692 hektare), Kabupaten Subang (1.032 hektare), Kabupaten Cianjur (862 hektare) dan Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Apkasindo Protes Larangan Sawit di Jabar, Nilai Kebijakan KDM Diskriminatif dan Tak Ilmiah
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK yang melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan yang diteken pada 29 Desember 2025 itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Gubernur yang akrab disapa KDM itu juga menyatakan kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan budidaya kelapa sawit di Jawa Barat.
“Saya telah meminta Kepala Dinas Perkebunan untuk menyiapkan surat edaran atau pergub larangan budidaya sawit di Jawa Barat sejak sekarang,” kata KDM usai menghadiri Rapat Evaluasi Pembangunan Tahun 2025 di Gedung Pusat Kebudayaan, Kota Bandung, Selasa (30/12/2025).
KDM menilai karakteristik geografis Jawa Barat yang relatif sempit tidak cocok untuk pengembangan kelapa sawit yang membutuhkan lahan luas dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem serta ketersediaan air.
“Jawa Barat wilayahnya sempit. Sawit membutuhkan areal luas sehingga tidak cocok. Lebih sesuai dikembangkan komoditas seperti teh, karet, dan kopi,” pungkasnya.
Editor : Denis Febrian