SUKABUMIUPDATE.com - Seorang oknum guru PPPK di Cianjur Jawa Barat diringkus aparat kepolisian karena melakukan aksi perampokan sekaligus penganiayaan. pelaku mengaku terjerat hutang karena kecanduan judol (judi online) hingga nekat rampok dan aniaya, seorang lansia kerabatnya sendiri.
Kepala Kepolisian Resor Cianjur Ajun Komisaris Besar Ahmad Alexander Yurikho Hadi menjelaskan oknum guru berinisial M diringkus karena terlibat perampokan dan penganiayaan. Pelaku tercatat sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
“M ini adalah pelaku perampokan dan penganiayaan warga lanjut usia di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Ahad, 11 Januari 2026 lalu,” jelas Ahmad Alexander Yurikho Hadi kepada awak media, Senin (19/1/2026).
Baca Juga: Disdukcapil Sukabumi Perluas Akses Layanan Administrasi Melalui Program 'Saling Sapa'
M melakukan perampokan dan penganiayaan terhadap Tito Sopiah 69 tahun, dengan barang bukti berupa perhiasan dan uang tunai senilai total Rp 126 juta. Barang bukti kejahatan hingga kini masih dicari, karena pelaku mengaku membuangnya.
“Korban mengalami patah dua gigi akibat dipukul, serta luka di tubuh karena diseret dan dicekik,” lanjut Alexander kepada wartawan di Cianjur, Senin, 19 Januari 2026.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.30 WIB, M yang masih memiliki hubungan kekerabatan jauh dengan korban mendatangi rumah Tito Sopiah yang tinggal seorang diri. Pelaku tahu jika selama ini korban uang dan perhiasan di dalam sebuah ember.
Baca Juga: Ayep Zaki: Jalan Rusak di Kota Sukabumi Diperbaiki Tahun Ini Menggunakan PAD
“Korban dicekik dan seret pelaku korban. M juga menutup mata dan sempat memukul wajah korban,” kata Alexander.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis untuk memulihkan luka-lukanya. Polisi juga memberikan pendampingan trauma healing guna membantu pemulihan psikologis korban.
“Pelaku ini ngakunya kecanduan judi online. Butuh uang lalu merampok korban,” tegasnya.
Baca Juga: Cari Korban Terseret Ombak, Pantai Sunset Cisolok Disterilkan dan Dipasangi Garis Polisi
Polisi akan menjerat MIR dengan Pasal 479 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dipecat Pemkab Cianjur
Dilansir dari tempo.co, Pemerintah Kabupaten Cianjur Jawa Barat akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku, yang saat ini masih menjalani proses hukum. Kepada awak media, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Cianjur Akos Koswara menyatakan status MIR sebagai guru P3K terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat.
Editor : Fitriansyah