SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memutuskan untuk melonggarkan kebijakan moratorium pembangunan perumahan baru di wilayah Jawa Barat. Mulai bulan depan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerbitkan izin pembangunan secara bertahap, namun hanya untuk wilayah yang dinyatakan aman secara ekologis.
Keputusan tersebut diambil usai rapat koordinasi antara Gubernur yang akrab disapa KDM itu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, perwakilan asosiasi pengembang, perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya di Gedung Sate, Bandung, Kamis (22/1/2026).
Izin Berbasis Kajian Akademis
KDM menegaskan bahwa pelonggaran moratorium ini tidak dilakukan secara asal. Penerbitan izin melalui surat edaran baru nantinya akan merujuk pada hasil kajian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Perizinan perumahan yang tidak berada di lokasi rawan bencana akan kami dorong untuk dipercepat. Sekarang ITB dan IPB sedang mengkaji, mana saja yang layak untuk membangun perumahan. Mulai Februari, kami kasih rekomendasi secara bertahap," ujar KDM dikutip dari press release Kementerian PKP, Jumat (23/1/2026).
Baca Juga: KDM Targetkan Desa Rawan Gigitan Ular di Jabar Miliki Vaksin dan Serum Antibisa
Meski ada pelonggaran, KDM memberikan batasan yang sangat tegas. Pemprov Jabar tetap mengharamkan pembangunan perumahan di lahan persawahan, bantaran sungai, tebing, hingga daerah rawan bencana.
Sebab, pembangunan perumahan di kawasan tersebut sudah jelas bertentangan dengan prinsip pembangunan infrastruktur.
“Tidak boleh membangun di sawah, rawa, dan bantaran sungai. Yang sudah berjalan tidak mungkin dihentikan, tapi yang akan dibangun harus dihentikan. Kita tahu banjir yang terjadi rata-rata karena perumahan. Apakah kita akan membiarkan banjir ini semakin besar?" tegas KDM.
Solusi Hunian Vertikal dan Optimalisasi Meikarta
Sebagai solusi atas kebutuhan rumah yang tinggi tanpa merusak lingkungan, KDM mendorong peralihan dari perumahan tapak (landed house) ke hunian vertikal atau apartemen, terutama di kawasan perkotaan seperti Bandung.
Salah satu langkah konkret yang dibahas bersama Kementerian PKP adalah pemanfaatan kawasan Meikarta di Lippo Cikarang Bekasi sebagai rumah vertikal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Kalau Meikarta kan sudah dibangun, itu tinggal mengisi, apartemennya kosong-kosong dan itu jalannya lebar-lebar. Kalau Meikarta bisa menampung 100 ribu orang di situ maka kita sudah menyelamatkan sekitar barangkali hampir 50 ribu hektare sawah. Ini adalah harapan baru," ungkap KDM.
Baca Juga: Dentuman Bola Api di Langit Selatan Cianjur Sukabumi dan Dugaan Jejak Bolide
Kebijakan ini pun diprediksi akan menjadi ajang seleksi bagi para pengembang. Ke depan, pengembang dituntut memiliki kapasitas dan keahlian dalam membangun hunian vertikal yang efisien lahan.
"Konsekuensinya memang dengan pembangunan rumah vertikal di perkotaan itu nanti berkonsekuensi ke penyelenggara izin perumahan. Para pengembangnya, bisa jadi kan mulai terseleksi yang punya kemampuan membangun rumah vertikal," pungkas KDM.
Dukungan Kementerian PKP
Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemprov Jabar yang tetap mengedepankan aspek lingkungan. Ia meminta para pengembang untuk bersabar menunggu surat edaran terbaru dari Gubernur.
"Kami mendukung penuh upaya Gubernur Jawa Barat dalam memastikan pembangunan perumahan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan. Percepatan perizinan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan agar pembangunan perumahan berkelanjutan dan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari," kata Menteri yang akrab disapa Ara tersebut.
Sebelumnya, pada 13 Desember 2025, KDM menerbitkan Surat Edaran No:180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan. Dengan hasil pertemuan ini, kebijakan tersebut kini memasuki babak baru menuju penataan yang lebih selektif.
Editor : Denis Febrian