Sukabumi Update

Janda Bakal Sulit Ditemui, Angka Perceraian di Jawa Barat Terus Menurun

Ilustrasi perempuan berhijab dengan status janda | Foto : Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com – Fenomena sosial baru diperkirakan akan muncul seiring menurunnya tingkat perceraian di sejumlah daerah, termasuk di Jawa Barat. Penurunan angka perceraian tersebut membuat jumlah janda dan duda berpotensi semakin berkurang.

Angka perceraian di Provinsi Jawa Barat menunjukkan tren penurunan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Data Statistik Indonesia mencatat, jumlah pasangan yang mengakhiri ikatan pernikahan terus menyusut sejak 2022 hingga 2024.

Pada tahun 2022, total perkara perceraian di Jawa Barat tercatat sebanyak 113.643 kasus. Dari jumlah tersebut, 27.907 kasus merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami, sementara 85.736 kasus merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri.

Memasuki tahun 2023, angka perceraian kembali menurun menjadi 102.280 kasus. Rinciannya, cerai talak tercatat sebanyak 24.610 kasus, sedangkan cerai gugat mencapai 68.968 kasus.

Tren penurunan tersebut berlanjut pada tahun 2024. Sepanjang tahun ini, jumlah perceraian di Jawa Barat tercatat 88.842 kasus. Cerai talak kembali turun menjadi 19.874 kasus, sementara cerai gugat tercatat sebanyak 77.670 kasus.

Penurunan angka perceraian ini menunjukkan adanya perubahan dinamika rumah tangga di Jawa Barat. Meski demikian, potret buram kehidupan rumah tangga masih terlihat dari dominasi cerai gugat, di mana perceraian yang diajukan oleh istri masih lebih tinggi dibanding cerai talak.

Baca Juga: Gunung Gombong Gegerbitung Sukabumi, Perpaduan Wisata Alam & Religi Sarat Nilai Sejarah

Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), faktor pemicu berakhirnya rumah tangga di Jawa Barat tergolong beragam dan kompleks. Faktor ekonomi, perubahan pola pikir generasi muda, serta pertimbangan kesiapan mental dan finansial dinilai turut memengaruhi keputusan pasangan dalam mempertahankan maupun mengakhiri ikatan pernikahan.

Lebih lanjut, BPS merilis data penyebab perceraian sepanjang tahun 2024 yang bersumber dari Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama per 30 Januari 2025. Dari data tersebut, perselisihan dan pertengkaran menjadi penyebab perceraian tertinggi dengan 51.122 kasus.

Faktor ekonomi menempati posisi kedua dengan 33.264 kasus. Penyebab lainnya meliputi meninggalkan pasangan sebanyak 2.781 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 653 kasus, serta praktik judi sebanyak 472 kasus.

Selain itu, perceraian juga dipicu oleh faktor mabuk sebanyak 124 kasus, zina 39 kasus, dihukum penjara 156 kasus, poligami 147 kasus, kawin paksa 17 kasus, cacat badan 20 kasus, penyalahgunaan madat 26 kasus, serta murtad sebanyak 164 kasus.

BPS menegaskan, data perceraian tersebut merupakan perkara yang akta cerainya telah diterbitkan. Dalam satu perkara perceraian, dimungkinkan terdapat lebih dari satu faktor penyebab yang melatarbelakanginya.

Sumber: Statistik Indonesia 2025

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT