SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) memastikan warga miskin penderita penyakit kronis akan tetap mendapatkan jaminan kesehatan meskipun status kepesertaan mereka telah dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Langkah ini diambil KDM menyusul adanya laporan sejumlah penderita penyakit kronis yang kesulitan berobat karena tidak lagi terdaftar dalam segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN. Hal tersebut terjadi setelah adanya penyesuaian data kemiskinan secara nasional oleh Kemensos.
KDM menyatakan bahwa Pemprov Jabar segera melakukan pendataan terhadap warga tidak mampu yang membutuhkan pengobatan rutin, seperti penderita kanker yang memerlukan kemoterapi, pasien thalasemia mayor yang membutuhkan transfusi darah, serta pasien gagal ginjal yang rutin menjalani cuci darah.
Baca Juga: Tetap Dilayani untuk 3 Bulan ke Depan, 11 Juta BPJS KIS Nonaktif Termasuk 164 Ribu di Sukabumi
"Saya sampaikan bahwa Pemprov Jabar akan segera mendata seluruh warga Jabar yang betul-betul tidak mampu dan memiliki penyakit yang saya sampaikan tadi untuk jaminan asuransi kesehatannya BPJS dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar," kata Dedi dikutip dari rilis Humas Jabar, Senin (9/2/2026).
Dengan kebijakan pengalihan beban iuran ke APBD Provinsi ini, KDM berharap warga terdampak tidak lagi terkendala saat mendatangi fasilitas kesehatan. KDM menjamin pelayanan medis di rumah sakit harus tetap berjalan tanpa hambatan administrasi kepesertaan.
"Dengan ditanggungnya pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh Pemprov Jabar, para penderita penyakit kronis dari segmen PBI tak perlu menunda pengobatan dan bisa langsung dilayani oleh rumah sakit," tegas KDM.
Editor : Denis Febrian