Sukabumi Update

2 Pria di Bogor Terciduk Curi Kabel Listrik KRL, KAI Ungkap Dampak Bahayanya bagi Perjalanan

Tim gabungan saat menangkap dua pria pencuri kabel listrik aliran atas KRL di Bogor. (Sumber Foto: Dok. PT KAI)

SUKABUMIUPDATE.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku pencurian kabel negatif LAA (Listrik Aliran Atas) Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di wilayah Kabupaten Bogor.

Keduanya terciduk saat melakukan aksinya di lintasan KRL Commuter Line KM 38+5/6 petak jalan antara Stasiun Citayam dan Stasiun Bojonggede, Kamis (12/2/2026) dini hari.

Penangkapan yang terjadi di kawasan Jembatan Gantung, Pabuaran, Kecamatan Bojonggede ini merupakan hasil dari pengetatan pengamanan jalur setelah sebelumnya terjadi aksi serupa di lokasi yang sama pada 2 Februari 2026 dini hari.

Kronologi Penangkapan

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas patroli sekitar pukul 22.05 WIB pada Rabu malam.

“Sejak kejadian sebelumnya, tim pengamanan Daop 1 Jakarta meningkatkan patroli terbuka dan tertutup di sepanjang jalur rawan. Pada (11/2) Rabu malam sekitar pukul 22.05 WIB, petugas mendapati dua orang tidak dikenal berada di jalur dan melakukan pemotongan kabel negatif LAA,” ujar Franoto, Kamis pagi.

Setelah memastikan adanya tindakan pemotongan kabel, tim langsung melakukan penyergapan. Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas pengamanan. Selanjutnya dilakukan pendalaman dan pencarian barang bukti yang sempat disembunyikan oleh pelaku.

"Pada (12/2) Kamis pukul 01.44 WIB, kedua terduga pelaku dibawa dan diserahkan ke Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut. Sekitar pukul 03.30 WIB, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan identitas sementara, kedua pelaku merupakan warga Citayam, Bojonggede, Kabupaten Bogor," tutur Franoto.

Petugas saat menemukan barang bukti (kiri) dari aksi pencurian kabel LAA KRL oleh dua orang pria warga setempat di Bogor.Petugas saat menemukan barang bukti (kiri) dari aksi pencurian kabel LAA KRL oleh dua orang pria warga setempat di Bogor.

Bahaya Fatal bagi Operasional KRL

KAI menegaskan bahwa pencurian kabel listrik KRL bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius bagi keselamatan publik. Franoto memaparkan dampak fatal jika sistem kabel LAA terganggu.

“Kabel negatif LAA merupakan bagian vital dari sistem kelistrikan perkeretaapian dengan tegangan tinggi Pemotongan kabel ini dapat menyebabkan gangguan suplai daya dari gardu, droop tegangan, panas berlebih, hingga potensi kebakaran yang membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan penumpang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Franoto kemudian mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan dan keselamatan operasional kereta api.

“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk bersama-sama menjaga prasarana perkeretaapian. Apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur, segera laporkan kepada petugas atau aparat setempat. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

"KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan operasional melalui penguatan sistem pengamanan, peningkatan patroli, pemasangan perangkat pengawasan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar jalur kereta api," tandasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI