SUKABUMIUPDATE.com – Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menegaskan bahwa pemerintah provinsi telah menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah bagi SMA negeri. Dengan adanya BOS dari pemerintah pusat dan BOS pendamping dari pemerintah provinsi, ia menilai seharusnya tidak ada lagi pungutan kepada orang tua siswa di sekolah negeri.
“Sekolah negeri sudah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat serta BOS pendamping dari pemerintah provinsi. Jadi, tidak seharusnya masih ada pungutan,” ujar Jaenudin dalam kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (20/2/2026).
Ia pun membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila masih ditemukan praktik pungutan di sekolah negeri. “Kalau di sekolah negeri ada pungutan, silakan laporkan langsung ke saya,” katanya.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh seratusan warga setempat dan tokoh masyarakat itu Jaenudin juga menyinggung soal wacana penghentian bantuan biaya pendidikan bagi sekolah swasta yang sempat mencuat di media sosial.
Baca Juga: Persiapan Pasar Marema Mulai Terlihat di Jalan Harun Kabir Kota Sukabumi
Jaenudin menilai kondisi sekolah swasta berbeda. Menurutnya, sekolah swasta tidak sepenuhnya mendapatkan bantuan operasional dari pemerintah, adapaun kebutuhan pembiayaan, termasuk gaji guru dan guru honorer, menjadi tanggung jawab pengelola sekolah.
“Sekolah swasta memiliki mekanisme pembiayaan sendiri. Jika tidak ada bantuan, maka gaji guru honorer umumnya berasal dari gotong royong orang tua murid,” pungkasnya.
Oleh karenanya, sambung Jaenudin, pihaknya tengah merumuskan skema bantuan operasional bagi sekolah swasta tersebut agar tidak berdampak pada akses pendidikan masyarakat. (adv)
Editor : Syamsul Hidayat