SUKABUMIUPDATE.com – Seorang buruh asal Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, berinisial BIH (24), nekat menghabisi nyawa kekasih gelapnya berinisial HH (38) di Kabupaten Karawang. Aksi pembunuhan ini diduga dipicu rasa gelap mata setelah pelaku didesak korban untuk menceraikan istrinya dan segera menikahinya.
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Polres Karawang pada Minggu (1/3/2026) dini hari, kurang dari 48 jam setelah jasad korban ditemukan warga di saluran air kawasan industri Telukjambe Barat.
Kronologi: Cekcok Berujung Maut
Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat (27/2/2026) siang di sebuah rumah kontrakan di Dusun Ciketing, Desa Warnakerta, Kecamatan Telukjambe Barat. Awalnya, pelaku datang untuk mengembalikan pakaian pemberian korban, namun suasana berubah panas saat korban meminta kejelasan hubungan.
Wakapolres Karawang, Kompol Andriyanto, mengungkapkan bahwa korban mendesak pelaku yang sudah beristri untuk segera melakukan perceraian agar bisa menikahinya.
"Atas kejadian tersebut, pelaku dan korban saling bertengkar. Kemudian keduanya saling mencekik sehingga korban mati lemas. Lalu pelaku mengikat tangan korban dengan menggunakan kerudung milik korban, kemudian pelaku pergi," jelas Andriyanto dikutip dari cuplikan konferensi pers yang disiarkan Polres Karawang di YouTube.
Baca Juga: Bocimi Tak Ada, Daftar Ruas Jalan yang Diskon Tarif Tol 30 Persen Jelang Mudik Lebaran
Sempat Bekerja Sebelum Buang Jasad
Sikap dingin ditunjukkan pelaku usai menghabisi nyawa korban. Sekitar pukul 12.30 WIB, ia tetap pergi bekerja mengantar karyawan proyek menggunakan kendaraan perusahaan. Ia baru kembali ke kontrakan pada malam harinya pukul 23.00 WIB untuk melihat kondisi jasad korban yang sudah tidak bernyawa.
Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku memutuskan untuk membuang jasad korban guna menghilangkan jejak. Dengan cara yang cukup sadis, pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 milik korban.
"Pelaku membawa jasad korban dengan cara menyimpannya di bagian depan motor (pijakan kaki), lalu membuangnya di saluran air kawasan industri KJIE. Mayat korban kemudian ditemukan oleh warga sekitar pukul 09.40 WIB di hari yang sama," tutur Wakapolres.
Baca Juga: Dunia Musik Indonesia Berduka, Vidi Aldiano Tutup Usia
Terancam Hukuman Berat
Kasat Resppa Polres Karawang, AKP Herwit Yuanita Bintari menambahkan, motif utama pembunuhan ini adalah konflik asmara dan adanya tekanan dari korban. Pelaku mengaku sempat diancam akan diteriaki maling jika tidak segera menyelesaikan persoalan hubungan mereka.
“Motifnya karena konflik hubungan dan adanya tekanan dari korban yang meminta kepastian. Pelaku juga sempat diancam akan diteriaki maling apabila tidak menyelesaikan masalah mereka,” ujar Herwit.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku dan korban serta unit sepeda motor yang digunakan untuk membuang jasad.
Atas perbuatan gelap matanya, pria asal Cisolok Sukabumi ini dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Editor : Denis Febrian