SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS Daerah Pemilihan (Dapil) V Kota dan Kabupaten Sukabumi, Yusuf Maulana, menyampaikan sejumlah imbauan kepada perusahaan, pemerintah, pedagang, dan masyarakat menjelang Idulfitri.
Ia menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
“THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Kami mengingatkan agar pembayaran dilakukan tepat waktu sesuai aturan,” ujar dia pada Senin (9/3/2026).
Selain itu, Yusuf mengingatkan para pedagang untuk tidak melakukan penimbunan barang, khususnya bahan kebutuhan pokok, yang berpotensi memicu kenaikan harga di tengah meningkatnya permintaan selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri.
Ia pun meminta pemerintah menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan sembilan bahan pokok (sembako). “Kami berharap pemerintah menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bahan pokok agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” katanya.
Baca Juga: Yusuf Maulana Serap Aspirasi Warga dari 4 Kecamatan di Sukabumi
Di sisi lain, Yusuf mengajak masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih untuk meningkatkan kepedulian sosial dengan berbagi kepada sesama selama Ramadan.
“Ramadan adalah bulan berbagi. Bagi masyarakat yang mampu, mari sisihkan sebagian rezeki untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujarnya.
Menjelang arus mudik, ia mengingatkan para pemudik agar memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi layak jalan demi keselamatan selama perjalanan.
Terakhir, Yusuf mengajak masyarakat untuk meningkatkan kualitas ibadah sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. “Semoga Ramadan ini menjadi momentum untuk memperkuat ibadah sekaligus menjaga kondusivitas di tengah masyarakat,” tuturnya.
Ia menutup pesannya dengan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat. “Selamat menunaikan ibadah puasa. Mohon maaf lahir dan batin,” kata Yusuf. (ADV)
Editor : Oksa Bachtiar Camsyah