SUKABUMIUPDATE.com – Anggota DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera menyiapkan lahan relokasi bagi warga yang terdampak bencana pergerakan tanah di Kampung Cijambe, Kecamatan Bantargadung.
Desakan tersebut disampaikan menyusul banyaknya warga yang terpaksa meninggalkan rumahnya akibat kondisi tanah yang membahayakan keselamatan.Jaenudin mengatakan, relokasi menjadi langkah penting untuk memberikan tempat tinggal yang aman bagi masyarakat terdampak, terutama bagi warga yang rumahnya sudah tidak layak dihuni.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi harus segera menyiapkan lahan relokasi bagi warga terdampak agar mereka bisa mendapatkan tempat tinggal yang lebih aman,” ujar Jaenudin usai menemui warga terdampak di tenda pengungsian di halaman Puskesmas Bantargadung, Jumat (6/3/2026) .
Ia juga mendorong Pemkab Sukabumi untuk berkoordinasi dengan pihak perkebunan guna mencari lahan yang memungkinkan untuk dijadikan lokasi relokasi. Selain itu, masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses penentuan lokasi agar keputusan yang diambil dapat diterima dan berjalan baik.
Baca Juga: 1 Tahun Asep Japar - Andreas: Produksi Pangan Lampaui Target, Distan Perkuat Posisi Lumbung Pangan
Menurut Jaenudin, penanganan bencana tidak hanya berhenti pada tahap tanggap darurat, tetapi juga harus dilanjutkan dengan langkah pemulihan, termasuk penyediaan hunian tetap bagi korban.
Sementara itu, terkait pembiayaan pembangunan rumah bagi warga terdampak, Jaenudin yang juga Sekretaris Komisi V DPRD Jabar itu meminta Bupati Sukabumi untuk berdiskusi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar anggaran penanganan bencana dapat dialokasikan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah menetapkan status tanggap darurat bencana pergerakan tanah di Kecamatan Bantargadung. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/Kep.246-BPBD/2026 yang berlaku selama tujuh hari, mulai 4 Maret hingga 10 Maret 2026.
Status tanggap darurat tersebut mencakup wilayah Desa Bantargadung dan Desa Bojonggaling. Penetapan ini bertujuan mempercepat penanganan bencana, termasuk evakuasi warga, mobilisasi sumber daya, serta pemenuhan kebutuhan logistik bagi masyarakat terdampak.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi per Kamis (5/3/2026) pukul 17.00 WIB, bencana pergerakan tanah di dua titik wilayah Kecamatan Bantargadung telah berdampak pada 135 kepala keluarga atau 476 jiwa.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 123 Kepala Keluarga atau 419 Jiwa harus meninggalkan rumah mereka dan memilih menyelamatkan diri di pengungsian. (adv)
Editor : Syamsul Hidayat