Sukabumi Update

Kronologi Pelepasan Lahan Senilai Rp14 M ke BPRS HIK Parahyangan, Nasib Penjual Digantung!

Tanah seluas 5,4 hektar milik PT Gurki Putra Mandiri yang dilepas ke BPRS HIK Parahyangan | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com – Proses pelepasan lahan seluas sekitar 5,4 hektare di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat oleh PT Gurki Putra Mandiri kepada BPRS HIK Parahyangan kini menjadi sorotan. Hingga hampir dua tahun sejak kesepakatan awal dilakukan, pihak penjual menyatakan belum menerima pembayaran atas transaksi lahan senilai Rp14 miliar.

Eks Komisaris PT Gurki Putra Mandiri, Aknes, membeberkan kronologi peristiwa tersebut. Menurutnya, kesepakatan pelepasan lahan tersebut dilakukan pada 18 April 2024 melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris Shella Febiana Putri, S.H., M.Kn di Kabupaten Cirebon.

Pada saat yang sama, juga dilakukan perubahan akta perusahaan PT Gurki Putra Mandiri yang mencakup perubahan Direksi, Komisaris, serta peralihan saham. Perubahan tersebut tercatat dalam Akta Notaris Nomor 05 yang dibuat oleh notaris yang sama.

Selanjutnya pada 29 April 2024, perubahan data perusahaan tersebut telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dalam proses transaksi tersebut, pihak PT Gurki Putra Mandiri juga menyerahkan sebanyak 164 sertifikat tanah kepada pihak BPRS HIK Parahyangan melalui notaris dari pihak bank. Sertifikat tersebut diterima oleh Rizal Nugraha selaku Area Manager BPRS HIK Parahyangan, dengan bukti surat tanda terima menggunakan kop surat BPRS HIK Parahyangan.

Baca Juga: Janji Palsu Pembayaran Lahan Rp14 Miliar di Cianjur, BPRS HIK Parahyangan Bungkam

Penyerahan ratusan sertifikat tersebut disebut sebagai bagian dari proses yang diminta pihak bank untuk persiapan pencairan pembayaran lahan.

Namun hingga memasuki periode 2024 hingga 2025, pihak penjual menyatakan pembayaran senilai Rp14 miliar belum juga diterima. Berbagai alasan penundaan disebut menjadi penyebab belum terealisasinya kewajiban pembayaran tersebut.

Merasa belum mendapatkan kejelasan, pihak penjual kemudian menggunakan jasa kuasa hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Meski demikian, pembayaran disebut masih belum dilakukan.

Pada September 2025, permasalahan ini kemudian dilaporkan ke Pos Pengaduan Lembur Pakuan di Subang. Laporan tersebut selanjutnya ditangani oleh tim hukum Jabar Istimewa yang berbasis di Bandung untuk membantu penyelesaian sengketa pembayaran lahan.

Pertemuan antara pihak penjual, tim hukum Jabar Istimewa, dan pihak BPRS HIK Parahyangan kemudian digelar pada 17 November 2025 di kantor pusat bank di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak bank akan membayar uang muka (DP) sebesar Rp2,5 miliar kepada pihak penjual. Pembayaran tersebut dijadwalkan dilakukan pada 28 Desember 2025.

Namun hingga sekitar tiga bulan setelah tanggal yang disepakati, pembayaran DP tersebut disebut belum terealisasi. Akibatnya, hingga saat ini total pembayaran lahan senilai Rp14 miliar masih belum diterima oleh pihak penjual.

Baca Juga: 14 Juta Rekening Dijamin LPS: BPR-BPRS Harus Adaptif, Ramah Digital dan Go Public

Sementara itu, pada Senin, 9 Maret 2026 upaya konfirmasi dilakukan kepada pihak BPR Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan. Namun hingga sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, Direktur BPRS HIK Parahyangan Neneng Ina Yulianti belum juga menemui wartawan yang menunggu. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPRS HIK Parahyangan tidak memberikan keterangan resmi terkait janji pembayaran tersebut.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT