Sukabumi Update

Mengadu ke DPRD Jabar, Warga Sukabumi Minta Difasilitasi Penyelesaian Pembayaran Lahan Rp14 M

Aknes dan jajaran saat berfoto di kantor BPRS HIK Parahyangan, Bandung | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com – Seorang warga Sukabumi, Aknes Eka, mengadukan persoalan sengketa pembayaran lahan sebesar Rp 14 miliar yang dialaminya ke DPRD Jawa Barat. Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan Komisi III DPRD Jabar, tertanggal 7 April 2026.

Dalam surat tersebut, Aknes mengungkapkan bahwa lahan miliknya seluas 5,4 hektare di Kabupaten Cianjur hingga kini belum dibayarkan oleh pihak BPRS HIK Parahyangan, meski proses transaksi disebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Ia juga mengaku telah menyerahkan sebanyak 164 sertifikat tanah kepada pihak bank yang berkedudukan di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

“Saya bermaksud menyampaikan pengaduan serta memohon bantuan kepada Pimpinan Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat terkait permasalahan hukum dan keuangan yang saat ini saya alami,” tulis Aknes dalam salianan surat seperti dikutip sukabumiupdate,com, Minggu (12/4/2026).

Melalui pengaduan tersebut, Aknes meminta DPRD Jabar untuk memfasilitasi mediasi antara dirinya dengan pihak bank. Selain itu, ia juga berharap adanya pengawasan serta penelusuran agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut, sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban pembayaran yang belum terealisasi.

Baca Juga: Tampilkan Wayang Golek, Muhammad Jaenudin Sapa Warga di Nagrak Sukabumi

Sebagai bentuk penguat laporan, Aknes melampirkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung, termasuk foto kegiatan survei tim bank ke lokasi lahan di Cianjur pada Desember 2023. Terdapat pula dokumentasi proses pengecekan ratusan sertifikat serta penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang melibatkan pihak pembeli dan notaris.

Meski menghadapi persoalan tersebut, Aknes menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Namun demikian, ia menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait.

“Apabila tidak ada itikad baik, saya siap menempuh jalur hukum guna memperoleh keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak BPRS HIK Parahyangan sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut. Dalam pernyataan resmi tertanggal 17 Maret 2026, pihak bank menyatakan tidak terlibat dalam transaksi jual beli lahan yang dimaksud.

Pihak bank menegaskan bahwa hubungan dengan Aknes hanya sebatas nasabah pembiayaan melalui pihak lain, yang disebut telah dinyatakan lunas. Mereka juga membantah adanya keterlibatan dalam penandatanganan PPJB maupun penguasaan sertifikat lahan, serta menyatakan tidak memiliki kewajiban finansial terkait transaksi tersebut.

Lebih lanjut, bank mengimbau agar seluruh pihak merujuk pada dokumen resmi yang sah guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Hingga berita ditayangkan, sukabumiupdate.com masih berupaya konfirmasi ke pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Jawa Barat terkait pengaduan tersebut.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT