Sukabumi Update

Dewan Jabar Muhammad Jaenudin Siap Kawal Nasib Eks Karyawan PT TML Sukabumi

Anggota DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin saat bertemu para eks karyawan PT Tirta Mas Lestari (TML) di Cicurug | Foto : Tim adc

SUKABUMIUPDATE.com — Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menyatakan kesiapannya untuk mengawal nasib ratusan eks karyawan PT Tirta Mas Lestari (TML) yang hingga kini belum menerima hak pesangon.

Hal tersebut disampaikan Jaenudin saat bertemu langsung para eks karyawan PT TML di sebuah rumah makan di Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (17/4/2026).

Diketahui, sebanyak 200 mantan pekerja perusahaan yang berlokasi di Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi itu masih menunggu kepastian pembayaran pesangon, meskipun perusahaan telah dinyatakan pailit dan asetnya telah dilelang.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan para eks karyawan. Mereka mengaku telah menunggu hampir tiga tahun tanpa kejelasan terkait hak yang seharusnya mereka terima. Selain itu, proses penyelesaian dinilai berjalan lambat, sementara hasil lelang aset perusahaan belum juga didistribusikan.

Menanggapi persoalan tersebut, Jaenudin menegaskan akan melakukan upaya dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sukabumi dan Disnaker Provinsi Jawa Barat untuk segera memfasilitasi pertemuan antara para pihak terkait.

“Kita akan dorong Disnaker untuk memfasilitasi mediasi dengan pihak terkait. Kalau selesai di Disnaker Kabupaten Sukabumi itu lebih bagus. Tapi kalau diperlukan dengan Disnaker Jawa Barat, kami akan segera menghubungi dan menjadwalkan pertemuan," ujarnya.

Baca Juga: Bangunan SDN Kaum Rusak dan Bahayakan Siswa, Disdik Sukabumi Terjunkan Tim ke Lokasi

Jaenudin juga memastikan pihaknya di Komisi V DPRD Jawa Barat akan membantu untuk memfasilitasi agar hak eks karyawan bisa segera diselesaikan. "Termasuk komisi V DPRD Jabar nanti siap untuk menerima audiensi dan memanggil para pihak terkait," tambahnya.

Jaenudin berharap, melalui fasilitasi dan koordinasi lintas instansi, persoalan yang telah berlarut-larut ini dapat segera menemukan titik terang, sehingga para eks karyawan PT TML mendapatkan kejelasan dan keadilan atas hak mereka.

Kronologi kasus

Sebelumnya, kepada sukabumiupdate.com, Ketua GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, menjelaskan kronologis persoalan yang dialami para eks karyawan PT Tirta Mas Lestari.

Menurut Dadeng, PT Tirta Mas Lestari merupakan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) produsen merek Total dan maklon VIT yang beroperasi sejak 2011. Namun, akibat kondisi finansial yang memburuk, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap.

“Pada 31 Juli 2023 terjadi PHK terhadap 60 orang karyawan, kemudian 31 Oktober 2023 sebanyak 116 orang, dan terakhir 12 Februari 2024 terhadap 24 tenaga kerja bongkar muat,” ujarnya Daeng, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, atas PHK tersebut telah dibuat Perjanjian Bersama bahwa perusahaan akan membayar pesangon secara bertahap. Namun, pada November 2023 perusahaan dinyatakan wanprestasi. Meski sempat ada skema cicilan Rp1 juta per bulan, sejak Maret 2024 pembayaran terhenti dan aktivitas pabrik juga berhenti.

Selanjutnya, dalam proses hukum di Pengadilan Niaga, pada 13 Agustus 2025 PT Tirta Mas Lestari dinyatakan pailit setelah proposal perdamaian ditolak mayoritas kreditur. “Total tagihan karyawan terhadap 200 orang pekerja mencapai Rp12.472.799.496,” kata Dadeng.

Baca Juga: Banjir Bandang di Jalur Nasional Sukabumi–Cianjur, Isu Alih Fungsi Lahan Disorot

Ia menambahkan, pada 10 Oktober 2025, Bank JTrust sebagai kreditur pemegang jaminan telah melelang dua aset tanah dan bangunan di Sukabumi dan Temanggung. Pemenang lelang adalah PT Hokkan Deltapack Industri dengan nilai Rp95.302.610.000.

Namun, muncul persoalan baru terkait data piutang bank. Dadeng menyebut terjadi perubahan nilai tagihan Bank JTrust dari Rp59,7 miliar saat PKPU menjadi Rp80,3 miliar setelah pailit.

“Hal ini menyebabkan perselisihan antara kurator dan pihak bank, sehingga sisa hasil lelang yang seharusnya bisa dibagikan kepada buruh belum dapat didistribusikan,” ujarnya.

Ia menyebut, sisa dana yang semula diperkirakan sekitar Rp35,5 miliar menjadi Rp14,9 miliar berdasarkan klaim bank. Akibatnya, hak buruh sebagai kreditur preferen belum terpenuhi. Selain itu, proses penetapan tagihan juga disebut masih terkendala karena hakim pengawas dipindahkan dan hingga kini belum ada pengganti yang ditunjuk.

Di sisi lain, Dadeng mengungkapkan bahwa PT Hokkan Deltapack Industri saat ini tengah mengurus perizinan lingkungan dan berencana melakukan perekrutan tenaga kerja baru dengan prioritas warga sekitar. “Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan eks karyawan, khususnya yang bukan warga sekitar, karena terkesan akan diadu domba,” ucapnya.

Ia juga menyebut adanya informasi bahwa pihak perusahaan berencana mengeluarkan barang-barang di dalam pabrik yang masih menjadi aset PT TML dan sedang mencari gudang untuk penyimpanan. (adv)

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT