SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Provinsi Jawa Barat, Yusuf Maulana, melakukan kunjungan kerja ke Perumdam Tirta Dharma Ayu (PDAM) Kabupaten Indramayu, Senin (27/4/2026). Agenda ini dalam rangka pengumpulan data dan masukan untuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemanfaatan air permukaan.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD menerima berbagai informasi strategis dari pihak PDAM, termasuk paparan langsung dari Direktur Perumdam Tirta Dharma Ayu. Salah satu isu utama yang mengemuka adalah pentingnya penerapan sistem klasterisasi dalam penetapan pajak air permukaan sehingga tidak diberlakukan secara seragam di semua wilayah.
Menurut PDAM, biaya operasional pengolahan air bergantung pada kondisi sumber air baku di masing-masing daerah. Di Indramayu, misalnya, sumber air dari Cipanas dan Cimanuk memiliki tingkat kekeruhan cukup tinggi. Kondisi ini menuntut proses yang lebih intensif sehingga berdampak pada meningkatnya biaya dibandingkan daerah lain, baik di hulu maupun hilir.
Baca Juga: Yusuf Maulana Tinjau Pemanfaatan Air di Indramayu, Dorong Kebijakan Pro-Masyarakat
Yusuf menilai kondisi itu perlu menjadi perhatian serius dalam penyusunan regulasi. Ia menekankan kebijakan yang dihasilkan harus mampu menciptakan keadilan dan keseimbangan bagi seluruh penyelenggara layanan air bersih, khususnya PDAM. “Klasterisasi menjadi penting agar kebijakan yang diambil tidak menyamaratakan kondisi yang berbeda,” ujarnya.
Pansus 11 berharap Perda yang tengah disusun dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung keberlanjutan layanan air bersih yang adil dan berkesinambungan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Jawa Barat dalam memastikan pengelolaan sumber daya air yang lebih bijak dan berpihak pada kepentingan publik. (ADV)
Editor : Ikbal Juliansyah