SUKABUMIUPDATE.com - Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Polda Jawa Barat menetapkan enam pelajar sebagai tersangka dugaan pembakaran pos polisi dan perusakan fasilitas publik di kawasan perempatan Cikapayang-Pasupati, Kota Bandung. Peristiwa tersebut terjadi Jumat malam, 1 Mei 2026, dalam rangkaian aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Polda Jawa Barat menangkap tujuh terduga pelaku di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, enam di antaranya yang berstatus pelajar dan mahasiswa terbukti terlibat langsung dalam aksi anarkistis tersebut.
Keenamnya adalah RN, MRA, RS, MFNA, FAP, dan HIS. “Mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, serta perusakan fasilitas publik secara bersama-sama,” ujar Hendra dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Baca Juga: Atap dan Plafon di Dua Kelas SDN Ciganas Ciambar Ambruk, Ujian Siswa Terganggu
Kepolisian mencatat satu unit videotron besar hangus terbakar, sebuah Pos Polisi Gatur ludes dilalap api, serta sejumlah lampu lalu lintas rusak akibat amuk massa.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan bahwa aksi tersebut telah dipersiapkan sebelumnya. Polisi menyita dua bom molotov siap pakai, jerigen berisi bensin, serta atribut kelompok tertentu dengan narasi yang dianggap provokatif.
Hendra mengatakan peran setiap tersangka juga berbeda. “Ada yang bertindak sebagai penyedia bahan bakar dan perakit bom molotov, ada yang melakukan pelemparan langsung ke arah pos polisi, hingga mereka yang bertugas memprovokasi massa agar bertindak anarkistis,” katanya dilansir dari tempo.co.
Baca Juga: 'Runway' Menantang Zaman
Tim Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat masih melakukan pengembangan kasus di lapangan. Menurut Hendra, polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan auktor intelektualis di balik aksi tersebut dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi serta ekstraksi data digital dari ponsel para tersangka.
Editor : Fitriansyah