SUKABUMIUPDATE.com - Sama-sama menjadi akses penunjang wisata di selatan Jawa Barat, nasib rencana pembangunan tol puncak lebih baik dari Jagoratu (Jakarta Bogor Palabuhanratu) atau Tol Palabuhanratu. Diketahui, keduanya sama-sama di takedown dari daftar pembangunan, sejak era Presiden Prabowo Subianto, berstatus bisa dilanjutkan jika ada investor yang berminat.
Setelah dilantik pada Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto mengambil kebijakan pembangunan infrastruktur di Indonesia yang mengejutkan. Salah satu keputusannya adalah penghentian sementara pembangunan proyek jalan tol baru, terutama yang belum memulai tahap pengerjaan, didalamnya ada tol Palabuhanratu (Jagoratu) dan Tol Puncak.
Langkah tersebut untuk memastikan kekuatan dan stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025, yang menjadi fokus utama dalam pengelolaan keuangan negara. Meskipun sebagian besar proyek jalan tol baru dihentikan, beberapa proyek tetap akan dilanjutkan karena telah mencapai tahap penting dalam proses pengembangannya.
Baca Juga: Begal Benur dan Dilema Nelayan, Kadis Perikanan Sukabumi Bicara Soal Regulasi BBL
Proyek Jalan Tol Puncak memiliki peluang untuk dilanjutkan jika ada investor swasta yang berminat untuk menggarapnya. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kapan penghentian sementara proyek-proyek tersebut akan dicabut. Pemerintah terus memantau perkembangan dan kesiapan masing-masing proyek sebelum memutuskan untuk melanjutkan.
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Pemangku Kepentingan, Sony Sulaksono Wibowo di Jakarta pada Selasa, 17 Desember 2024, menjelaskan selain jalan tol yang sudah beroperasi, masih terdapat sejumlah proyek yang berada dalam tahap konstruksi, tender, dan bahkan studi kelayakan.
Ia menegaskan bahwa proyek yang sudah memiliki kontrak hingga tahap studi kelayakan tetap akan dilanjutkan. Proyek baru yang belum memulai proses akan ditahan untuk sementara waktu
Baca Juga: Jelang EPSS 2026, Diskominfo Kota Sukabumi Gelar Simulasi Penilaian Mandiri
Nasib Tol Puncak dan Tol Palabuhanratu
Tol puncak dan Tol Palabuhanratu adalah dua ruas tol yang direncanakan dibangun pasca beroperasinya tol bocimi seksi II. Dari perencanaan, keduanya tersambung dengan tol bocimi ke puncak Kabupaten Bogor dan Cianjur, serta tol ke Palabuhanratu via cibadak, warungkiara dan Bantargadung.
Keduanya juga saat ini berstatus dilanjutkan dengan syarat adanya investor yang tertarik untuk membangun. Keduanya akan dikembangkan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengatakan proyek tol ini, direncanakan menggunakan skema KPBU dengan prakarsa badan usaha atau unsolicited. Menurutnya, skema tersebut dipilih karena potensi lalu lintas di kawasan Puncak dinilai cukup tinggi sehingga menarik minat investor untuk mengajukan proyek secara mandiri.
Baca Juga: Usai Nobar Pesta Babi, Masyarakat Sipil: Negara Distributor Keadilan, Bukan Mesin Elektoral
“Tol Puncak berproses melalui KPBU, yang unsolicited karena trafik lalu lintasnya cukup memadai untuk masuk skema tersebut,” ujar Dody, pada awak media, Jumat 6 Maret 2026.
Saat ini, proses pembahasan proyek masih ditangani oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI). Sejumlah calon investor juga telah mengajukan proposal awal berupa prastudi kelayakan atau Pre-Feasibility Study (Pre-FS).
Pemerintah, lanjut Dody, tengah melakukan evaluasi terhadap proposal yang masuk guna menentukan penawaran terbaik dalam pembangunan infrastruktur tersebut. “Beberapa pihak sudah menyampaikan proposal pembangunan melalui mekanisme KPBU. Nanti pada waktunya akan kami umumkan,” katanya.
Baca Juga: Diduga Curi Uang Warung, Seorang Pemuda di Ujunggenteng Diamankan Warga
Ia menambahkan pemerintah mendorong agar proses pembangunan tol ini, dapat segera direalisasikan, mengingat kemacetan di jalur tersebut terjadi hampir setiap hari, terutama pada akhir pekan dan musim liburan.
Ke depan, jalan tol tersebut diharapkan menjadi jalur alternatif yang menghubungkan kawasan Jabodetabek dengan wilayah Jawa Barat, sekaligus membantu mengurangi kepadatan kendaraan di jalur wisata Puncak yang selama ini menjadi salah satu titik kemacetan utama.
Tol Puncak akan terbentang sepanjang 52 km dan terbagi menjadi lima seksi. Tol Puncak akan terkoneksi dengan tol existing, yakni Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) yang akan disambung ke Cianjur.
Baca Juga: Sekolah Maung Diprotes RW Karamat Sukabumi: Warga Kami Belajar Dimana Jika Zonasi Dihilangkan
Undang Investor
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap ada investor yang turun tangan untuk membangun tol Jagoratu sepanjang kurang lebih 34 kilometer. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman usai mengikuti upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Alun - alun Palabuhanratu, pada Rabu 20 Mei 2026.
Pemda Sukabumi berharap ada investor tertarik merealisasikan infrastruktur dengan potensi ekonomi tinggi, akses utama ke wilayah selatan Kabupaten Sukabumi. Menurut Ade, dengan adanya keberadaan tol hingga Palabuhanratu diyakini akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan investasi di Sukabumi bagian selatan.
Pemerintah pusat lanjut Ade, saat ini fokus pada penyelesaian tol bocimi, menuju Cianjur hingga ke Bandung Barat dan Bandung. "Konsep dari pusat itu menyelesaikan dulu sampai Sukabumi sesi 3. Setelah sesi 3, menyelesaikan sesi 4. Itu kemungkinan besar ada yang ke Bandung," ujar Ade Suryaman.
Baca Juga: Data Bicara: Persib Ternyata Miliki Catatan Minor di Laga Terakhir
Rencana pembangunan Tol Jagoratu dimulai era Presiden Jokowi pada tahun 2022. Saat itu pemerintah pusat berencana mempercepat pembangunan akses tol menuju wilayah pesisir Kabupaten Sukabumi khususnya Palabuhanratu dari tahun 2035 ke 2025.
Saat itu (tahun 2022) namanya adalah Tol Cibadak-Palabuhanratu (Cibaratu). Dalam rapat di pendopo Sukabumi, Staf Ahli Bupati Sukabumi Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan, Bambang Widyantoro saat itu (2022), menjelaskan bahwa rencana tol palabuhanratu sedang tahap penyusunan AMDAL.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi membantu sisi perencanaan tata ruang. Sementara terkait skema KPBU, akan dilaksanakan melalui tender konsesi pengelolaan jalan tol dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.
Baca Juga: Makna Berkurban Saat Idul Adha, Bukan Sekadar Menyembelih Hewan
Selain peningkatan aksesibilitas ke wilayah selatan yang memiliki potensi unggulan sektor pariwisata, pertanian, dan kelautan, juga akan sinergi dengan proyek strategis nasional di Kabupaten Sukabumi yang masuk dalam Perpres 87 Tahun 2021. Pada Agustus 2022, Kementerian PUPR melalui BPJT mulai melakukan sosialisasi rencana pembangunan Jalan Tol Cibaratu.
Tol ini rencananya akan membentang di 19 desa yang berada di lima kecamatan di Kabupaten Sukabumi yakni Nagrak, Cibadak, Warungkiara, Bantargadung, dan Palabuhanratu. Gambaran pembangunan jalan tol yang akan dilaksanakan yaitu eksisting mulai Cibadak, simpang susun di Warungkiara, simpang susun di Bantargadung, dan Junction Palabuhanratu dengan jarak kurang lebih 34 kilometer, rencananya tersambung ke Provinsi Banten, Cianjur, Hingga Pangandaran atau tol selatan jawa.
Editor : Fitriansyah