SUKABUMIUPDATE.com - Pakar pendidikan, Dan Satriana menilai konsep sekolah maung (manusia unggul) di Jawa Barat adalah kemunduran. Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi dan Dinas Pendidikan Jawa Barat menghilangkan sistem zonasi untuk 41 SMA dan SMK yang dijadikan sekolah maung, adalah langkah upaya menghidupkan kembali diskriminasi dalam dunia pendidikan.
Dan Satriana mengatakan aturan zonasi yang dimulai sejak 2017 oleh pemerintah itu antara lain bertujuan memeratakan akses dan kualitas pendidikan, menghilangkan stigma sekolah favorit, dan mendekatkan lingkungan sekolah dengan keluarga. Dengan penghapusan aturan zonasi di Sekolah Maung, ia menilainya sebagai pengakuan kegagalan pemerintah Jawa Barat dalam melakukan pemerataan keberadaan dan pelayanan pendidikan.
“Sehingga melakukan kebijakan pintas yang justru berlawanan dengan amanat konstitusi dan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas),” kata mantan Ketua Ombudsman Jawa Barat itu, Jumat, 22 Mei 2026 dilansir dari tempo.co.
Baca Juga: QuranTime: Jadwal Sholat Online yang Akurat Tanpa Perlu Install Aplikasi
UU Sisdiknas, menurut Dan, menegaskan setiap warga negara berhak atas pendidikan berkualitas tanpa terkecuali. Terlepas dari nilai akademik, setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, terutama sekolah yang dekat dengan rumah siswa.
Pakai pendidikan ini menilai konsep Sekolah Maung terkesan masih berupa gagasan mentah dan terburu-buru. Gagasan tersebut dapat berjalan dengan koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi yang menyelenggarakan program Sekolah Garuda, tanpa dilaksanakan pemda.
“Pemda fokus saja pada kewenangan dan tugasnya dengan pemerataan sarana dan kualitas pelayanan pendidikan di Jabar," kata dia.
Baca Juga: Kalahkan Cristiano Ronaldo, Joao Felix Sabet Gelar Pemain Terbaik Saudi Pro League
Apabila Sekolah Maung dirancang menjadi Sekolah Garuda Transformasi, menurut Dan, perlu ada tinjauan terhadap kesiapan dari 41 Sekolah Maung untuk menyelenggarakan sekolah. Misalnya terkait dengan pengembangan kurikulum, sarana, kualitas guru, dan lingkungan belajar yang mendukung.
Diprotes Ketua RW Hingga Anggota DPRD
Di Kota Sukabumi, konsep sekolah maung ini diprotes Irpan Maulana ketua RW atau rukun tetangga di Kelurahan Karamat Gunungpuyuh. Ia mengaku didatangi banyak warga yang mempertanyakan nasib anak-anak mereka jika nanti tidak diterima di SMAN 2 Kota Sukabumi yang ditetapkan sebagai sekolah maung oleh pemerintah provinsi Jawa Barat.
“Itu satu-satu SMA negeri yang terdekat dengan kami. Mau belajar dimana nanti warga kami, para lulusan SMP,” tegasnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis 21 Mei 2026.
Baca Juga: Belajar dari Insiden 2 Pelajar di Curug Cikaso Sukabumi, Ini Tips Aman Beraktivitas di Sungai
Ia berharap, konsep sekolah maung ditunda saja. “Saya mendukung sekolah maung, tapi jangan diambil dari sekolah yang sudah ada. Bikin baru lagi aja sekolah, khususnya maung (manusia unggul) di setiap kota dan kabupaten di Jawa Barat,” jelasnya.
Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat, Muhammad Jaenudin meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat merespons aspirasi masyarakat yang terdampak kebijakan konsep Sekolah Maung (Manusia Unggul) yang akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2026/2027.
Kebijakan tersebut diketahui akan diterapkan di 41 sekolah di Jawa Barat. Dalam konsep Sekolah Maung, penerimaan peserta didik baru dilakukan berbasis prestasi dan tidak lagi menggunakan jalur zonasi. Dari puluhan sekolah tersebut, tiga di antaranya berada di Sukabumi, termasuk SMAN 2 Kota Sukabumi.
Baca Juga: Catatan Polisi: 1.283 Kejahatan Jalanan sejak Awal Mei 2026, Benarkan Karena Kemiskinan?
Salah satu aspirasi disampaikan warga Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Irpan Maulana. Ia menyoroti penetapan SMAN 2 Kota Sukabumi sebagai Sekolah Maung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan kesempatan bagi anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah untuk mendapatkan akses pendidikan gratis di wilayah tempat tinggal mereka.
Jaenudin menegaskan kekhawatiran masyarakat perlu didengar oleh Disdik Jabar agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Disdik Jabar perlu merespons aspirasi masyarakat yang terdampak kebijakan ini. Kekhawatiran warga sekitar sekolah harus menjadi perhatian agar tidak menimbulkan kendala saat implementasi nanti,” ujar Jaenudin kepada sukabumiupdate.com, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga: Ini Harga Tiket Timnas Indonesia untuk Duel Lawan Oman dan Mozambik
Jaenudin menilai penerapan kebijakan tersebut perlu diiringi dengan perhatian terhadap aspirasi masyarakat, khususnya warga yang selama ini berada di sekitar sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Maung.
"Diperlukan kebijakan yang solutif terhadap aspirasi seperti itu," tegasnya.
Protes juga disampaikan anggota DPRD Jawa Barat Maulana Yusuf Erwinsyah. Ia bahkan menolak Sekolah Maung dengan sejumlah alasan. Menurut dia, sekolah itu di luar perencanaan. Sebab, sesuai kesepakatan terakhir antara Komisi V DPRD Jabar dengan Dinas Pendidikan pada 27 Februari 2026, Sekolah Maung sebagai sekolah baru akan dibangun pada tanah seluas 10 hektare di daerah Tajug Gede, Purwakarta. Selain itu, Sekolah Maung menggunakan metode pembelajaran dan jurusan baru sebagai SMK.
Baca Juga: Pemotor Masuk Kolong Truk usai Salip Mobil Mogok di Cibadak, Warga Gotong Royong Evakuasi
“Tiba-tiba kami tahu dari media sosial bahwa Dinas Pendidikan Jabar membuka pendaftaran Sekolah Maung di 41 sekolah,” kata Maulana kepada Tempo, Rabu, 20 Mei 2026.
Maulana pun mempertanyakan alasan Sekolah Maung mengambil sekolah-sekolah unggulan atau favorit yang sudah ada di sejumlah daerah. Misalnya di Kota Bogor, Sekolah Maung mengambil SMA Negeri 1 Kota Bogor. "Kenapa misalnya Sekolah Maung tidak di sekolah yang dinilai belum unggul kemudian metode pembelajarannya ditingkatkan untuk menjadi sekolah unggul," ujarnya.
Alasan lain penolakan Sekolah Maung terkait dengan aturan penerimaan murid barunya. Menurut Maulana, selama ini pemerintah telah berusaha menyamakan atau menghilangkan disparitas antar sekolah. Namun Sekolah Maung melabrak hal itu, seperti mendahulukan jadwal penerimaan dan menghapus sistem zonasi. “Sekolahnya hanya menerima siswa yang berprestasi itu saja sudah ada diskriminasi,” ujarnya.
Baca Juga: Ivan Toney Kembali, Foden dan Palmer Gigit Jari, Ini 26 Pemain Inggris di Piala Dunia 2026
Maulana meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak memaksakan janji politiknya untuk mendirikan sekolah unggulan karena masih banyak persoalan pendidikan di Jawa Barat yang lebih nyata dan mendesak. Dia mencontohkan soal kesesuaian lulusan SMK dengan pekerjaan untuk mengentaskan pengangguran. Ada juga persoalan lain seperti kekurangan guru. “Kalau soal urgensinya, Sekolah Maung ini tidak ada sama sekali,” kata dia.
Pendaftaran Siswa Sekolah Maung
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto menjelaskan Sekolah Maung memang tidak memakai zonasi atau batas wilayah. Bahkan, siswa bisa mendaftar ke sekolah Maung yang berada di kota atau kabupaten lain di wilayah Jawa Barat. “Sekolah Maung hanya menerima siswa dari jalur prestasi,” katanya kepada Tempo, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurut Purwanto, daya tampung siswa di Sekolah Maung sebanyak 21.000 orang. Pendaftar yang tidak lolos seleksi Sekolah Maung dapat mendaftar kembali dan mengikuti seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sekolah lain. Sekolah itu hadir untuk memfasilitasi pendidikan anak-anak yang memerlukan layanan khusus.
Baca Juga: Spot Nobar Persib di Palabuhanratu: Janji Bobotoh Birukan Pesisir Sukabumi
Dari tiga jalur yang dibuka, Purwanto mengatakan daya tampung Sekolah Maung untuk siswa yang potensi akademik sekitar 10 persen. Kemudian berdasarkan kompetensi akademik mendapat kuota 70 persen dan kompetensi non-akademik 20 persen.
Calon siswa pendaftar, menurut Purwanto, harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya dan berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2026.
Selain itu, pendaftar jalur kompetensi akademik harus telah mengikuti tes kemampuan akademik (TKA) yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. ”Persyaratan TKA dikecualikan pada SMK,” kata Purwanto.
Baca Juga: Sukabumi Challenge 2 Siap Digelar, Lebih dari 400 Atlet Taekwondo Ambil Bagian
Selanjutnya, pendaftar Sekolah Maung wajib memiliki potensi unggul atau prestasi akademik atau non-akademik minat serta bakat yang dibuktikan dengan hasil tes potensi akademik, rapor atau dokumen hasil belajar, sertifikat, piagam kejuaraan atau non-kejuaraan di bidang akademik atau non-akademik, portofolio karya atau hasil kegiatan sesuai minat dan bakat serta dokumen pendukung lain.
Adapun persyaratan khusus pendaftar, yaitu telah menetap di kota atau kabupaten di Jawa Barat minimal satu tahun yang dibuktikan dengan kartu keluarga atau KK dan kartu tanda penduduk (KTP). Syarat khusus lainnya adalah melampirkan surat rekomendasi dari sekolah asal yang menyatakan calon murid berprestasi dan berminat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Hasil seleksi siswa Sekolah Maung akan diumumkan pada 8 Juni 2026. Kemudian siswa yang diterima harus daftar ulang pada 9-10 Mei 2026.
41 Sekolah Maung di Jabar
Ada 41 lokasi Sekolah Maung yang telah ditetapkan, tersebar di 28 Sekolah Menengah Atas Negeri atau SMAN dan 13 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Jawa Barat. Menggunakan sekolah yang telah eksis, Sekolah Maung itu adalah SMAN 2 Kabupaten Bogor, SMAN 1 Kota Bogor, SMAN 1 Depok, SMAN 1 Kota Bekasi, SMAN 2 Kabupaten Bekasi, SMAN 1 Subang, SMAN 1 Purwakarta, SMAN 5 Karawang. Kemudian SMAN 2 Kota Sukabumi, SMAN 1 Kabupaten Sukabumi, SMAN 1 Cianjur, SMAN 1 Kabupaten Bandung Barat, SMAN 3 dan 5 Kota Bandung, SMAN 1 Kabupaten Bandung, SMAN 3 Cimahi, SMAN 1 Sumedang, SMAN 1 Majalengka, SMAN 1 Kabupaten Indramayu, SMAN 1 Kabupaten Cirebon, SMAN 2 Kota Cirebon. Serta SMAN 2 Kuningan, SMAN 1 Garut, SMAN 1 Kota Tasikmlaya, SMAN 1 Kabupaten Tasikmalaya, SMAN 1 Ciamis, SMAN 1 Banjar, dan SMAN 1 Pangandaran.
Baca Juga: Kecelakaan Kerja! Pekerja Bangunan Terjepit Dinding Rumah yang Anjlok di Nagrak Sukabumi
Selanjutnya, sekolah kejuruan Maung, yaitu SMKN 1 Kabupaten Bogor, SMKN 3 Kota Bogor, SMKN 2 Kota Bekasi, SMKN 1 Kabupaten Sukabumi, SMKN 1 Cianjur, SMKN 1 Cimahi, SMKN 1 Kabupaten Bandung, SMKN 1 Majalengka, SMKN 1 Kabupaten Cirebon, SMKN 1 Garut, SMKN 2 Kota Tasikmalaya, dan SMKN 1 Pangandaran. Khusus SMKN Tajug Gede Purwakarta belum dimasukkan ke daftar karena masih dalam proses pendirian dan menggunakan Keputusan Gubernur terpisah.
Editor : Fitriansyah