SUKABUMIUPDATE.com — Maraknya fenomena “homeless media” atau media yang tidak berbadan hukum menjadi perhatian di tengah pesatnya perkembangan ruang digital saat ini. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet, menilai kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam tata kelola ruang siber di Indonesia.
Menurut Adiyana, keberadaan homeless media tidak sepenuhnya salah dalam sistem demokrasi. Namun, ia menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara yang menganut demokrasi konstitusional tetap membutuhkan aturan dan regulasi yang jelas dalam setiap aktivitas kelembagaan, termasuk di sektor media digital.
“Saya pikir ini tantangan ya. Pakai homeless itu tidak salah, tapi catatannya kita di negara yang menganut paham demokrasi konstitusional. Paham demokrasi konstitusional itu kan didorong oleh bagaimana misalkan siapapun institusinya baik itu kerja sama dalam bidang apapun harus dengan institusi yang mempunyai aturan yang jelas atau regulasi,” ujar Adiyana kepada sukabumiupdate.com, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga: Chat Seru Bareng Daud Gunawan: Ngobrolin Sukabumi dan Detak yang Bersemi
Ia mengatakan ruang demokrasi tetap terbuka bagi siapa pun untuk mendirikan media maupun platform informasi. Kendati demikian, kerja sama antarlembaga dinilai akan lebih ideal apabila dilakukan dengan institusi yang memiliki badan hukum dan tunduk pada aturan negara.
“Siapapun institusinya harus coba bekerja sama dengan institusi berbadan hukum, ini harus jelas. Tidak salah membuka ruang demokrasi ketika homeless-homeless ini berdiri, tapi alangkah baiknya kerja sama itu dibangun atas dasar konstitusi itu tadi,” katanya.
Adiyana juga menyoroti regulasi ruang siber di Indonesia yang dinilai masih terbatas. Saat ini, menurut dia, aturan yang mengatur aktivitas digital baru mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dan PP Tunas.
“Catatannya, ini catatan penting karena ruang di ciber space undang-undangnya cuma Undang-Undang ITE, PSE dan PP Tunas. Kalau kawan-kawan pers yang berbadan hukum jelas ada Undang-Undang 40, ada Undang-Undang 32, ada kode etik jurnalistik, ada P3SPS,” ungkapnya.
Baca Juga: Casemiro Hengkang, Ederson Selangkah Lagi Gabung Manchester United
Ia pun mempertanyakan arah pengelolaan ruang digital di Indonesia, apakah akan lebih banyak dipengaruhi algoritma global atau diperkuat melalui regulasi negara.
“Pertanyaannya kita mau diatur algoritma global atau kita mau diatur oleh negara dengan regulasi itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adiyana membandingkan regulasi ruang siber di Indonesia dengan sistem yang diterapkan di Inggris. Menurutnya, negara tersebut memiliki regulasi yang lebih jelas serta kehadiran negara yang lebih kuat dalam mengawasi aktivitas digital.
“Makanya kami selalu menyuarakan bahwa bagaimana negara ini hadir pada ruang ciber tidak hanya Undang-Undang ITE, PP Tunas, PSE, tapi kemudian kalau kita melakukan komparasi di Britania itu kan sanksinya jelas, regulasinya jelas bahwa negara hadir dengan regulasi yang kuat,” pungkasnya.
Editor : Asep Awaludin