SUKABUMIUPDATE.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang masih menunggak kewajibannya. Sebanyak 288 aset milik penunggak pajak di Jawa Barat disita dalam kegiatan Pekan Sita Serentak DJP se-Provinsi Jawa Barat yang berlangsung pada 22 hingga 26 Juni 2026.
Total nilai taksiran aset yang disita mencapai Rp54,06 miliar. Aset tersebut terdiri atas berbagai jenis harta, mulai dari rekening perbankan, kendaraan bermotor, logam mulia, barang elektronik, hingga tanah dan bangunan atau properti.
Khusus di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III, sebanyak 111 aset berhasil disita dengan total nilai taksiran mencapai Rp14,04 miliar.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Kanwil DJP Jawa Barat I, Jawa Barat II, dan Jawa Barat III dalam upaya memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Sebagai kick-off pelaksanaan Pekan Sita Serentak, para Kepala Kanwil DJP se-Jawa Barat bersama Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, mengikuti penyitaan secara daring dari Aula Kanwil DJP Jawa Barat III. Dalam tayangan tersebut, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) memperlihatkan sejumlah aset yang disita, di antaranya truk boks serta aset tanah dan bangunan di wilayah Bandung, Bekasi, dan Depok.
Baca Juga: Mutasi Polri: AKBP Samian ke Depok, Polres Sukabumi Kini Dipimpin AKBP Benny Cahyadi
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, menegaskan bahwa penyitaan hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif setelah melalui tahapan penagihan sesuai ketentuan.
"Bagi wajib pajak yang sudah patuh, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Pekan Sita Serentak ini murni langkah penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak kooperatif meski sudah dilakukan upaya penagihan secara persuasif. Kami harus tegas menjalankan aturan ini demi menjaga rasa keadilan bagi mayoritas wajib pajak yang selama ini sudah jujur menjalankan kewajibannya," ujar Romadhaniah.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, memastikan seluruh proses penagihan aktif dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami menerapkan prinsip equal treatment atau perlakuan yang sama. Tidak ada tebang pilih. Seluruh tindakan dilakukan profesional sesuai standar operasional yang berlaku, dengan tetap mengedepankan komunikasi yang baik agar penegakan hukum dapat berjalan konsisten," tegasnya seperti dikutip sukabumiupdate.com dari pajak.go.id.
Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, penyitaan merupakan tahapan lanjutan dalam proses penagihan aktif.
Baca Juga: Pajampangan Darurat Mirasantika, Aksi Damai Warga dan Santri Desak Ketegasan APH
Proses penagihan diawali dengan penerbitan Surat Teguran. Apabila utang pajak tidak dilunasi dalam waktu 21 hari, DJP akan menerbitkan Surat Paksa. Jika dalam waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diterbitkan utang tetap belum dibayar, DJP berwenang melakukan penyitaan aset.
Apabila wajib pajak tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajibannya, aset yang telah disita tersebut dapat dilelang guna menutup tunggakan pajak.
Melalui Pekan Sita Serentak ini, DJP menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengamankan penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan nasional.
Sumber : pajak.go.id
Editor : Syamsul Hidayat