Sukabumi Update

Komnas Perempuan: Kasus YTR di Bandung Belum Bisa Dikategorikan sebagai Penyiksaan

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak. (Sumber : YouTube/@Ombudsman RI).

SUKABUMIUPDATE.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, dalam kegiatan Peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional 2026 dan Penandatanganan Komitmen Bersama Anti Penyiksaan bersama Ombudsman RI pada 26 Juni 2026.

Sondang menjelaskan, berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, kasus penyiksaan seksual terhadap perempuan masih terus terjadi meski jumlah yang terlapor relatif sedikit.

"Catatan tahunan kami mencatat setidaknya pada tahun 2024 terdapat 13 kasus penyiksaan seksual dan pada tahun 2025 ada empat kasus penyiksaan seksual," ujarnya.

Baca Juga: Pantai Istana Presiden Palabuhanratu, Perpaduan Rindang Pinus dan Deburan Ombak yang Bikin Betah

Menurutnya, angka tersebut belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena masih banyak korban yang memilih tidak melapor.

"Kebanyakan kasus-kasus penyiksaan seksual ini under reporting karena banyak perempuan yang takut dan merasa ketika mereka melaporkan belum tentu juga ditanggapi dengan baik," katanya.

Terkait kasus YTR, Sondang menjelaskan bahwa hingga saat ini Komnas Perempuan belum dapat menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai penyiksaan sebagaimana dimaksud dalam Konvensi Anti-Penyiksaan.

"Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan bahwa kami belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan," ujarnya, dikutip dalam keterangannya, Minggu (28/06/2026).

Baca Juga: Di Balik Meninggalnya Calon Manajer Kopdes saat Latihan Militer, Ini 3 Faktanya

Ia menjelaskan, konvensi tersebut mensyaratkan adanya tindakan yang sengaja menimbulkan penderitaan atau rasa sakit yang sangat berat (severe pain) dengan tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, melakukan diskriminasi, atau adanya keterlibatan negara.

"Dalam kasus YTR kita sudah melihat memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain. Dampaknya sangat luar biasa. Yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya pengelola tempat kos, atau dari aparat penegak hukum ketika korban sudah berusaha menyampaikan kasusnya tetapi tidak ditindaklanjuti," jelasnya.

Menurut Sondang, apabila ditemukan adanya pengabaian dari negara terhadap laporan korban, maka unsur keterlibatan negara sebagaimana diatur dalam Konvensi Anti-Penyiksaan dapat terpenuhi.

Baca Juga: Ketika Korupsi Pejabat Pribumi Sudah Dibongkar Sejak 1860

"Di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara yang memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti Penyiksaan," katanya.

Saat ini, lanjut Sondang, Komnas Perempuan telah menurunkan tim ke Bandung untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Sejauh ini yang bisa dilakukan oleh Komnas Perempuan adalah kami sudah menurunkan tim ke Bandung. Mungkin dalam dua hari ke depan kami bisa menyampaikan kepada publik bagaimana hasil temuan kami di sana," ujarnya.

Meski belum masuk kategori penyiksaan menurut konvensi internasional, Komnas Perempuan menilai kasus yang dialami YTR merupakan bentuk penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana dan berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

"Saat ini yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana, dilakukan secara terus-menerus, dan menimbulkan dampak yang berat bahkan sampai menyebabkan disabilitas," kata Sondang.

Komnas Perempuan juga mendesak agar penyidik melakukan visum secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kekerasan seksual dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Diduga Jatuh Lewat Celah Penutup, Cerita Warga Ciracap Temukan Balita Meninggal di Sumur 10 Meter

"Kami juga mendesak supaya ada visum yang menyeluruh. Barangkali di dalamnya juga ditemukan perbuatan kekerasan seksual sehingga pasal-pasal yang bisa dituduhkan kepada pelaku menjadi berlapis dan komplit," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur kekerasan seksual, maka pelaku tidak hanya dapat dijerat dengan pasal penganiayaan berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sebelumnya diberitakan, Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap pacarnya berinisial YTR (29), berhasil ditangkap jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya setelah sempat masuk dalam daftar buronan.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa korban mengalami penyekapan dan penganiayaan dalam jangka waktu panjang di wilayah Bandung hingga mengakibatkan luka berat.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT