SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 20.500 narapidana (napi) atau warga binaan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Jawa Barat menerima pengurangan masa pidana (remisi) dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 346 orang di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas.
Hal itu terungkap dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi yang dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan bersama Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno di Lapas Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, Senin (17/8/2026).
Kakanwil Ditjenpas Jabar, Yudi Suseno, membeberkan rincian penerima remisi umum tahun ini. Sebanyak 20.154 narapidana memperoleh Remisi Umum I (pengurangan sebagian), sementara 346 narapidana menerima Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas. Adapun, total warga binaan pemasyarakatan di Jawa Barat per 16 Agustus 2026 mencapai 27.401 orang.
Selain narapidana dewasa, lanjut Yudi, pengurangan masa pidana juga diberikan kepada anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dari total 151 anak binaan di Jabar, sebanyak 86 anak menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) I, dan 1 anak menerima PMP II hingga dinyatakan langsung bebas.
Baca Juga: Gas Melon Disulap Jadi LPG 50 Kg, Membongkar Bisnis Oplosan di Sukabumi: Kerugian Capai Rp1,5 M
Pemerintah juga memberikan remisi tambahan bagi warga binaan yang aktif dalam kegiatan sosial maupun pembinaan. Sebanyak 126 orang menerima remisi atas keaktifan sebagai pendonor darah, serta 43 orang lainnya menerima remisi pemuka kegiatan pembinaan.
Yudi menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan hukuman, melainkan instrumen penting untuk memotivasi warga binaan agar terus memperbaiki diri.
"Bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tapi pemberian remisi menjadi bagian penting dan memberikan motivasi agar terus mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Yudi dikutip dari siaran pers Humas Jabar, Selasa (18/8/2026).
Remisi, tambah Yudi, juga bukan tujuan akhir dari proses pembinaan, tetapi sebagai penyemangat untuk melakukan perubahan kearah lebih baik.
"Tunjukan jika kembali ke masyarakat, Anda dapat mandiri dan dapat memberikan kontribusi positif pada keluarga dan lingkungan, harus berubah," tuturnya.
Baca Juga: Pemuda Asal Jakarta Hilang di Pantai Karangnaya Sukabumi, Tim SAR Perluas Pencarian
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Jabar Erwan Setiawan membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Ia menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas ikhtiar warga binaan yang terbukti taat hukum serta aktif mengikuti program pembinaan secara transparan.
Langkah ini juga menjadi sarana mempercepat reintegrasi sosial agar para mantan narapidana dapat kembali menjadi sumber daya manusia yang produktif.
"Bagi penerima Remisi Umum II yang langsung bebas, momen ini diharapkan menjadi titik balik untuk membuka lembaran baru yang taat hukum," pesan Erwan.
Editor : Denis Febrian