SUKABUMIUPDATE.com - Ajakan menggeruduk kantor Priangan.com beredar luas di media sosial. Video tersebut memicu keresahan di lingkungan redaksi setelah sejumlah warganet ikut menyerukan aksi mendatangi kantor media tersebut.
Video berdurasi 2 menit 41 detik itu diunggah pengguna Facebook dengan akun @Kang Telor Meroket. Pengunggah membuat video tersebut sebagai reaksi terhadap ucapan pribadi Muhajir Salam, host Podcast Perspektif Priangan.com, yang disampaikan di luar kegiatan podcast dan dianggap menyinggung Gubernur Jawa Barat.
Pada bagian akhir video, pengunggah kemudian menyampaikan ajakan untuk mendatangi kantor Priangan.com.
“Piraku ek diantep moal digurudug ey, ku urang Jawa Barat ey, kantor Priangan, nya, ieu host na geus ngahina paminpin urang, piraku arek diantep, ku urang-urang Jawa Barat.”
Video tersebut mendapat respons cukup besar. Hingga informasi ini dihimpun, unggahan itu telah memperoleh sekitar 1.600 tanda suka, 1.400 komentar, dan dibagikan sekitar 60 kali.
Sejumlah komentar di bawah video juga menunjukkan adanya dukungan terhadap ajakan mendatangi kantor Priangan.com.
Akun @Mara Sumpena, misalnya, menulis, “Gas keun lah hayu urang rame rame...”. Sementara @Darsu Cgat menulis, “Gulung we... gurudug rame2.”
Komentar lain berisi seruan seperti “Tong di antep lurrr, sikat”, “Hayu urang abringkeun lah”, hingga “siap... aing merapat imfo waktunya.”
Baca Juga: Payung Hukum Dana Jurnalisme Dinilai Mendesak, Dewan Pers Didorong Segera Sahkan Regulasi
Banyaknya respons tersebut membuat persoalan tidak lagi berhenti pada perbedaan pandangan terhadap ucapan seseorang. Manajemen Priangan.com menilai ajakan mendatangi kantor telah menciptakan situasi yang mengkhawatirkan bagi karyawan.
Redaktur News Priangan.com, Yana Taryana, mengatakan pihaknya menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan kritik atau keberatan. Namun, kritik tidak seharusnya berkembang menjadi ajakan pengerahan massa terhadap kantor media.
“Kami tidak mempermasalahkan kritik terhadap ucapan pribadi siapa pun. Tetapi ketika muncul ajakan menggeruduk kantor, kemudian berkembang sampai ada yang menyebarkan alamat lokasi dan foto kantor, tentu ini menimbulkan keresahan,” kata Yana.
Menurut dia, keresahan semakin meningkat karena informasi mengenai lokasi kantor Priangan.com mulai beredar di media sosial. Bahkan, terdapat pihak yang disebut memotret kantor dan menyebarkannya.
Situasi tersebut membuat sejumlah karyawan merasa tidak nyaman dan khawatir terhadap kemungkinan terjadinya aksi di lapangan.
“Karyawan sudah resah dengan adanya ancaman dan provokasi tersebut. Karena itu, kami tidak akan tinggal diam,” ujarnya.
Yana mengatakan manajemen Priangan.com akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Bukti berupa video, komentar, serta unggahan yang berkaitan dengan ajakan tersebut tengah dikumpulkan untuk menjadi bahan laporan.
“Kami akan mengadukan persoalan ini kepada aparat penegak hukum dan meminta kepolisian menindaklanjuti dugaan ancaman serta provokasi tersebut sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Yana menilai ajakan tersebut berpotensi memenuhi unsur pelanggaran hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti melalui media elektronik. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
“Kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menilai dan menentukan pasal yang tepat berdasarkan bukti yang ada. Yang jelas, kami melihat ada dugaan ancaman dan provokasi yang perlu ditindaklanjuti secara hukum,” kata Yana.
Ia menegaskan, persoalan awal yang berkaitan dengan ucapan pribadi Muhajir Salam di luar kegiatan podcast seharusnya dapat diselesaikan melalui klarifikasi atau mekanisme hukum yang tersedia.
Menurutnya, perbedaan pendapat tidak boleh menjadi alasan untuk mengarahkan massa kepada sebuah kantor media, terlebih ketika situasi tersebut mulai menimbulkan rasa takut di lingkungan kerja.
“Kami terbuka terhadap kritik dan klarifikasi. Tetapi kalau sudah ada ajakan menggeruduk dan penyebaran lokasi kantor, ini bukan lagi sekadar kritik. Ada karyawan yang merasa terancam dan itu harus kami sikapi,” tegas Yana.
Selain Facebook, video tersebut juga disebut beredar di TikTok menggunakan akun yang sama.
Manajemen Priangan.com meminta masyarakat tidak terpancing dan tidak melakukan tindakan sendiri. Seluruh pihak diminta menyelesaikan persoalan melalui jalur komunikasi dan hukum agar tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.
“Kami memilih jalur hukum karena tidak ingin persoalan ini berkembang. Kritik silakan, keberatan silakan, tetapi jangan sampai perbedaan pendapat berubah menjadi ancaman terhadap keselamatan karyawan,” ujarnya. (redaksi)
Editor : Oksa Bachtiar Camsyah